KPK dan Inspektorat Pelototi SPMB Banten, Pastikan Bebas Siswa Titipan

0
15
KPK dan Inspektorat Pelototi SPMB Banten, Pastikan Bebas Siswa Titipan.

Serang,fesbukbantennews.com (26/6/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Provinsi Banten mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten. Melalui rapat koordinasi, pemaparan sistem, hingga peninjauan langsung ke sekolah, kedua lembaga memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip siswa.KPK dan Inspektorat Pelototi SPMB Banten, Pastikan Bebas Siswa Titipan.

Dari hasil pengawasan tersebut, KPK memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan SPMB di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemaparan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pengecekan langsung di lapangan, KPK menilai sistem penerimaan murid baru telah berjalan transparan, objektif, serta menutup ruang praktik siswa titipan maupun berbagai bentuk penyimpangan.

Apresiasi itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan dan melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).

Arif mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem aplikasi SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

Meski demikian, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten tetap melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 selesai dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan pihaknya mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan sekaligus melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di lapangan. Rapat koordinasi diikuti Dinas Pendidikan serta perwakilan SMA dan SMK dari berbagai wilayah sebagai pengelola sistem aplikasi SPMB.

“Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga telah membuka berbagai kanal komunikasi melalui media sosial, siaran langsung, TikTok Live, dan media lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Menurut Nina, pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan langsung. Namun, seluruh perwakilan sekolah dari berbagai daerah tetap mengikuti rapat koordinasi dan menyampaikan kondisi pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.

Menurutnya, penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat kementerian, dan surat Gubernur Banten menjadi landasan sekolah menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik. Bahkan sebelumnya, kementerian juga telah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang.

“Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan apresiasi dari KPK menjadi bukti komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan SPMB yang bersih dan berintegritas.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kunjungan dari KPK dan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan monitoring pelaksanaan SPMB. KPK mengapresiasi pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten karena sesuai dengan komitmen Bapak Gubernur, yakni mengedepankan asas keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas,” kata Jamaluddin.

Menurutnya, seluruh jalur penerimaan telah dipaparkan kepada tim KPK, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga jalur mutasi beserta tahapan pelaksanaannya. Sistem yang diterapkan tahun ini juga membuat proses penerimaan murid baru berlangsung lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka mengapresiasi karena sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip, sesuai arahan Bapak Gubernur. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Insya Allah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain mengevaluasi pelaksanaan SPMB, KPK juga memberikan masukan agar sekolah-sekolah mulai membangun budaya integritas sejak dini. Jamaluddin memastikan tidak akan ada toleransi bagi aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

“Apabila ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD. Sanksi berat dapat diterapkan sebagai efek jera,” tegasnya.(fun/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here