Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten Bermasalah, Pansel Diduga Ubah Mekanisme UKK

0
22
Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten Bermasalah, Pansel Diduga Ubah Mekanisme UKK.

Serang,fesbukbantennews.com (9/8/2026) — Proses seleksi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten diminta dihentikan sementara. Desakan itu disampaikan Barisan Milenial Banten (BMB) setelah menemukan dugaan ketidakpatuhan Panitia Seleksi terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten Bermasalah, Pansel Diduga Ubah Mekanisme UKK.

Ketua BMB, Sandra Permana, yang juga sedang mengawal persoalan Tenaga Ahli di lingkungan Pemprov Banten, mengatakan dugaan tersebut ditemukan setelah tim BMB mengkaji tahapan seleksi yang diterapkan Pansel, khususnya dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berbeda dengan Permendagri.

Menurut kajian tim BMB, dalam ketentuan seleksi yang dibuat oleh Pansel, peserta terlebih dahulu dinilai melalui penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara sebelum mengikuti UKK. Peserta yang tidak lulus pada tahapan tersebut tidak dapat melanjutkan ke UKK.

“Padahal, dalam Permendagri, makalah, presentasi, dan wawancara merupakan bagian dari UKK. Kalau kita lihat Pasal 41 dan Pasal 42, tahapan-tahapan tersebut digunakan sebagai instrumen untuk menilai calon Direksi dalam UKK, bukan berdiri sebagai tahapan terpisah seperti aturan yang dibuat Pansel,” kata Sandra.

Menurut Sandra, Pasal 41 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur indikator penilaian UKK, sementara Pasal 42 mengatur tahapan UKK calon anggota Direksi yang paling sedikit meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.

“Artinya, ketika Pasal 41 dan Pasal 42 dibaca bersama, makalah, presentasi dan wawancara itu merupakan bagian dari rangkaian UKK. Bukan tahapan yang dipisahkan terlebih dahulu lalu hasilnya digunakan untuk menentukan siapa yang boleh mengikuti UKK,” ujar Sandra.

Sandra juga merujuk pada Pasal 43 yang mengatur pembobotan penilaian UKK hingga menghasilkan nilai akhir. Menurutnya, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa penilaian UKK merupakan satu rangkaian yang bermuara pada hasil akhir UKK.

“Jadi yang menjadi pertanyaan adalah ketika tahapan yang menurut Permendagri merupakan bagian dari UKK kemudian dipisahkan dan dijadikan alat eliminasi sebelum UKK, apa dasar kewenangannya? Ini yang menurut kami harus dijelaskan oleh Pansel,” katanya.

Sandra menilai perbedaan mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan teknis mengenai urutan tahapan, tetapi menyangkut kewenangan Pansel dalam menentukan siapa yang dapat mengikuti UKK.

“Menurut kajian tim Barisan Milenial Banten, persoalan hukumnya terletak pada ada atau tidaknya dasar normatif yang memberikan kewenangan kepada Panitia Seleksi untuk mengubah fungsi tahapan UKK sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya.

Ia mengatakan peserta yang dinyatakan gugur sebelum UKK tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti seluruh rangkaian penilaian yang diatur dalam ketentuan tersebut. Ini mencederai rasa keadilan.

“Kalau peserta sudah gugur sebelum mengikuti seluruh rangkaian UKK, berarti dia tidak pernah dinilai berdasarkan seluruh instrumen UKK. Jadi yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses sampai hasil itu diperoleh,” kata Sandra.

Menurutnya, Pansel memang memiliki ruang untuk mengatur teknis pelaksanaan seleksi. Namun, ruang tersebut tidak seharusnya digunakan untuk mengubah fungsi tahapan yang telah diatur dalam peraturan.

“Kalau hanya mengatur jadwal, tempat atau teknis pelaksanaan tentu berbeda. Tetapi kalau mekanisme itu kemudian membuat peserta gugur dan tidak bisa mengikuti UKK, harus jelas apa dasar kewenangannya, jangan sampai ada dugaan bahwa aturan itu sengaja dirubah demi menjegal atau meloloskan orang tertentu” ujarnya.

Sandra pun meminta Gubernur Banten untuk turun langsung meninjau permasalahan ini dan berani tegas menghentikan sementara proses seleksi ini.

“Kami mendesak Gubernur untuk berani bersikal. Jangan sampai proses terus berjalan sementara persoalan mekanismenya belum jelas. Periksa dulu dasar hukumnya. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dilanjutkan,” kata Sandra.

Ia menegaskan BMB akan terus mengawal persoalan tersebut. Menurut Sandra, pengisian jabatan Direksi dan Komisaris BUMD harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan prosedur yang jelas.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah dalam seleksi. Yang kami persoalkan adalah memastikan prosesnya benar sejak awal, karena yang akan diisi adalah jabatan strategis di perusahaan milik daerah,” ujarnya.(ghoea).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here