Serang,fesbukbantennews.com (10/6/2026) – Di tengah harapan publik akan tegaknya supremasi hukum, Indonesia justru dihadapkan pada fenomena yang mengundang keprihatinan. Ruang publik dipenuhi pemberitaan mengenai berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat dan anggota institusi strategis negara. Dalam berbagai pemberitaan, masyarakat menyaksikan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia sama-sama berada dalam pusaran isu penegakan hukum, baik sebagai pihak yang mengusut maupun sebagai institusi yang anggotanya terseret perkara. Di satu sisi, kondisi ini dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa praktik korupsi seolah begitu mengakar hingga menyentuh institusi-institusi yang menjadi pilar penjaga negara?
Persoalan sesungguhnya bukan semata-mata siapa yang sedang mengusut atau siapa yang sedang diperiksa. Persoalan yang lebih serius adalah krisis kepercayaan publik. Negara modern dibangun di atas legitimasi. Legitimasi bukan hanya lahir dari kekuasaan, melainkan dari keyakinan masyarakat bahwa hukum dijalankan secara adil, objektif, dan bebas dari kepentingan. Ketika institusi penegak hukum secara bergantian membuka dugaan penyimpangan di tubuh institusi lain, publik memang memperoleh harapan bahwa hukum masih bekerja. Akan tetapi, pada saat yang sama masyarakat juga melihat betapa dalamnya persoalan tata kelola kekuasaan yang selama ini tersembunyi.
Dalam perspektif politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai gejala lemahnya mekanisme checks and balances di dalam birokrasi negara. Korupsi bukan hanya lahir dari individu yang serakah, tetapi juga dari sistem yang memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi tanpa pengawasan yang efektif. Lord Acton pernah mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. “Ketika kewenangan yang besar tidak disertai transparansi dan akuntabilitas, penyimpangan bukan lagi sebuah kemungkinan, melainkan menjadi risiko yang terus berulang.
Dari sudut pandang sosiologi, korupsi adalah penyakit sosial yang berkembang melalui proses normalisasi. Penyimpangan yang pada awalnya dianggap luar biasa, perlahan diterima sebagai bagian dari budaya organisasi. Generasi baru yang masuk ke dalam institusi akhirnya mewarisi kebiasaan yang telah lama berlangsung. Inilah yang oleh sosiolog disebut sebagai reproduksi budaya organisasi. Korupsi tidak lagi dilakukan karena kebutuhan, tetapi karena lingkungan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Ketika budaya semacam ini terbentuk, pergantian pemimpin saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Lebih jauh lagi, fenomena saling terbukanya berbagai kasus ini menunjukkan bahwa korupsi telah bergerak melampaui persoalan moral individu. la telah menjadi persoalan struktural. Struktur birokrasi yang kompleks, relasi patronase, kepentingan politik, hingga lemahnya sistem pengawasan internal menciptakan ruang yang subur bagi
penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penangkapan atau penindakan hukum. Yang dibutuhkan adalah reformasi kelembagaan yang menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif filsafat politik, negara memperoleh kewenangannya melalui kontrak sosial. Pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean-Jacques Rousseau menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara dengan syarat negara mampu menghadirkan keamanan, keadilan, dan ketertiban. Ketika institusi yang seharusnya menjaga hukum justru berulang kali dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan, kontrak sosial itu mengalami erosi. Yang terancam bukan hanya citra lembaga, melainkan legitimasi negara itu sendiri.
Fenomena ini juga memperlihatkan paradoks demokrasi Indonesia. Di satu sisi, keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat mengetahui berbagai dugaan penyimpangan yang sebelumnya tertutup rapat. Transparansi adalah kemajuan yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, jika keterbukaan itu tidak diikuti dengan penyelesaian hukum yang konsisten, masyarakat akan mengalami kelelahan moral. Setiap hari publik disuguhi berita korupsi, tetapi tidak semua perkara berakhir dengan kepastian hukum yang memulihkan rasa keadilan.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila persepsi publik berkembang bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi oleh rivalitas antarlembaga. Persepsi seperti ini, terlepas dari benar atau tidaknya, dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum. Karena itu, setiap institusi negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada alat bukti, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, bangsa ini tidak membutuhkan kompetisi mengenai siapa yang paling banyak membongkar kesalahan institusi lain. Yang dibutuhkan adalah kompetisi dalam membangun integritas, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme, dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Keberanian membongkar korupsi harus diiringi dengan keberanian membersihkan rumah sendiri. Sebab integritas sebuah negara tidak diukur dari banyaknya kasus yang terungkap, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan itu terjadi sejak awal.
Korupsi adalah musuh bersama. la tidak mengenal seragam, jabatan, ataupun institusi. Karena itu, penyelesaiannya pun harus melampaui ego sektoral. Indonesia memerlukan sistem yang kuat, tetapi kekuatan sejati bukan terletak pada besarnya kewenangan, melainkan pada kokohnya integritas. Di tengah dinamika yang sedang berlangsung, inilah saat yang tepat bagi seluruh institusi negara untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Sebab ketika kepercayaan rakyat runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lembaga, melainkan masa depan republik Indonesia itu sendiri.(LLJ).
*Penulis : Febry Bahri Fauzin: Kabid Politik dan Kebijakan Publik PW Hima Persis Banten)



