Serang,fesbukbantennews.com (20/4/2026) – Setelah tiga pekan, sidang atas Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM 2025, tanggal 1 Desember 2025, tentang pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon kembali digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Senin (20/4/2026).
Sidang gugatan Sekda Cilegon terhadap keputusan Wali kota Cilegon yang terigistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat Dadang Handayani, Haerudin dan Muhamad Abnas beserta Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. Sedangkan Wali kota Cilegon hadir lengkap kuasanya, Agung, Agus dan Arfan.
Kuasa hukum Sekda Cilegon, Dadang Handayani mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pembuktian surat baik dari Penggugat maupun Tergugat.
“Setelah jawab jinawab juga tanggapan melalui replik dan duplik sesuai hukum acara agenda hari ini menghadirkan bukti-bukti yang relevan baik dari kita selaku penggugat maupun dari tergugat,” kata Dadang yang ditemui di PTUN Serang.
Dikatakan Dadang, mengingat bukti yang harus diupload banyak, maka pihaknya telah meminta kepada majelis hakim untuk ada bukti tambahan yang akan dihadirkan pada pekan depan. Sedangkan bukti dari tergugat belum dapat diverifikasi mengingat kuasa hukumnya ada salah upload sehinga majelis hakim memerintahkan untuk diperbaiki terlebih dahulu.
“Dari kita tadi sudah disampaikan ada 24 bukti surat yang telah diverifikasi, bukti lainnya nanti menyusul dalam bukti tambahan,” urainya.
Menurut Dadang, sidang gugatan terhadap pemberhentian Sekda Kota Cilegon sudah memasuki substansi pokok perkara. Dimana, selain bukti surat agenda sidang pekan depan sudah dengan keterangan saksi dan ahli.
“Akan semakin menarik nanti pada saat keterangan saksi dan bukti, silahkan lah kepada masyarakat khususnya warga Cilegon yang akan melihat bagaimana proses itu terjadi datang saja ke PTUN, kan terbuka untuk umum,” jelasnya.
Sementara Haerudin, tim hukum Maman lainnya menyampaikan dia tidak ingin berspekulasi apakah gugatannya akan dikabulkan. Akan tetapi, dia menilai keputusan Wali kota Cilegon yang memberhentikan Maman cacat formil. Karena baik tahapan maupun koordinasi terkait usulan pemberhentian sekda tidak terkonfirmasi dengan gubernur Banten. “Kita lihat aja nanti dalam fase pembuktian dan saksi, kalau sesuai prosedur kan kita juga tidak akan ada disini untuk mencari keadilan,” tukasnya.
Seperti diketahui, gugatan di PTUN yang dilakukan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin atas Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM 2025, tanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Sidang ditunda Senin (27/4/2026) dengan agenda pembuktian, keterangan saksi dan ahli dari penggugat.



