Serang,fesbukbantennews.com (26/5/2026) – – Pengadaan bantuan akses internet untuk SMA dan SMK di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, oleh Lab Humanity.
Lab Humanity menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, pengkondisian proyek maupun dugaan persekongkolan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten.
“Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara,” ujar Puji Santoso, perwakilan Lab Humanity, Senin, 25 Mei 2026.
Bantuan internet untuk SMA dan SMK itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) bernama pekerjaan Beban Kawat/ Faksmili/Internet/TV Berlangganan, terdiri dari 5 (lima) paket pekerjaan.
Menurut Puji, ada dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo SP Banten tidak mencari produk di etalase yang tepat, jasa layanan atau jasa internet service provider atau fiber optik domestik dan tidak melakukan penyaringan kategori penyedia.
Selain itu, PPM Diskominfo Banten langsung membuka halaman produk penyedia ditayangkan, tanpa melihat etalase dan tipe penyedia atau UMKK.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah data ke Kejati Banten, terkait dugaan Diskominfo Banten melakukan permufakatan jahat atau kerja sama secara melawan hukum dengan memilih penyedia Non UMKK dan pembelian produk Fiber Optik Internasional, antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain dari Solusi Trimegah Persada, Solusindo Basis Teknologi dan Fiber Networks Indonesia, yang merugikan orang lain.
Dimana penyedia internet dengan produk Fiber Optik Domestik, terutama yang bertipe UMKK, dan atau negara (Diskominfo Banten) membeli Fiber Optik Internasional dapatnya Fiber Optik Domestik.
“Mengindikasi diduga kuat telah terjadi tindak pidana Kolusi antara PPK Diskominfo Banten dan Solusi Trimegah Persada, Solusindo Basis Teknologi, Fiber Networks Indonesia, seperti dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.
“Permufakatan dilakukan antara penyedia internet dengan PPK Diskominfo SP Provinsi Banten,” tuturnya.
Menurut Puji Santoso dari Lab Humanity adanya dugaan kuat PPK Diskominfo Banten dengan sengaja memilih penyedia internet bertipe Non UMKK, untuk mengerjakan paket yang diperuntukan penyedia UMKK.
Kemudian diduga kuat PPK Diskominfo Banten dengan sengaja memilih produk Fiber Optik Internasional untuk kebutuhan bantuan akses internet sekolah yang hanya membutuhkan produk Fiber Optik Domestik.
“Patut diduga telah terjadi tindak pidana kolusi antara PPK Diskominfo Banten dengan Fiber Networks Indonesia, Solusi Trimegah Persada dan Solusi Basis Teknologi dalam melaksanakan kegiatan bantuan internet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang dengan total nilai kontrak Rp. 4.795.329.540,” jelasnya.



