Pemberhentian Sekda Cilegon Maman, Surat Dibuat oleh BKPSDM Atas Arahan Walikota

0
105
Para kuasa hukum Sekda Cilegon Maman.

Serang,fesbukbantennews.com (11/5/2026) – Dua saksi fakta hadir dalam lanjutan sidang gugatan pemberhentian Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon. Kedua saksi yaitu Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.Para kuasa hukum Sekda Cilegon Maman.

Keduanya hadir sebagai saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Wali Kota Cilegon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin 11 Mei 2026.

Di hadapan majelis hakim, Saeful Bahri menyampaikan, legal standing dia menjadi Pansel atas adanya Surat Permohonan Wali Kota Cilegon kepada rektor terkait rencana kesiapan adanya pembentukan Pansel untuk melakukan rotasi/mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemda Kota Cilegon.

“Awalnya begitu ada surat wali kota, mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” katanya.

Dikatakan Saeful, Pansel terdiri dari lima orang, setelah itu baru dalam sebuah rapat dilakukan pemilihan ketua, sekretaris dan anggota. Selama bekerja Pansel tidak mendapat arahan dari Wali Kota, semua data sudah disajikan oleh BKPSDM.

“Jadi metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” imbuhnya.

Pada saat wawancara pertama, dia sudah menyampaikan undangan kepada Sekda Maman, akan tetapi tidak hadir. Rotasi/mutasi harus memiliki izin dari BKN, akan tetapi dia tidak mengetahui apakah BKN sudah memberikan izin apa belum.

“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan pa Sekda di BPRS,” urainya.

Berdasarkan perintah Wali Kota kemudian dilakukan undangan wawancara kedua untuk tiga orang termasuk Penggugat, akan tetapi tidak hadir. Atas dua kali ketidakhadiran Penggugat, Pansel tidak memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto memberikan kesaksian berbeda. Rekomendasi BKN atas pemberhentian Maman berdasarkan rekomendasi keputusan Pansel. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN.

“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN, karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” imbuhnya.

Usulan pemberhentian Sekda lanjut Joko, tidak dikonsultasikan dengan Gubernur Banten maupun Mendagri, mengingat BKN sudah memberikan rekomendasi.

“Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin Gubernur,” pungkasnya.

Menurut Joko, draft surat pemberhentian Maman Mauludin yang membuat BKPSDM atas arahan Wali Kota. Surat pemberhentian itu hasil dari konsultasi dengan BKN.

“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan Wali Kota,” ujarnya.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani menegaskan, kehadiran kedua saksi fakta tersebut semakin membuat terang permasalahan tersebut.

“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi didalam bukti Tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegasnya.

Kemudian yang kedua lanjut Dadang, berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM, Wali Kota tidak pernah mengeluarkan surat kepada Gubernur Banten terkait izin pemberhentian.

“Kalau dua kali pa Sekda tidak hadir sudah dibantah dengan bukti, yang pertama BKN belum memberi izin, undangan kedua pak sekda menjadi coordinator kegiatan dengan KPK, selesai lah itu. Nah ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.

Dikatakan Dadang, dia baru mendapat surat dari BKN, yang diterbitkan oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN tentang adanya Permintaan Klarifikasi atas Pengaduan Masyarakat terkait dugaan mal administrasi proses pemberhntian Sekda pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota.

“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan Permohonan Informasi kepada BKN, ini ada apa sisi lain Deputinya menerbitkan surat pemberhentian, sekretarisnya meminta wali Kota untuk melakukan klarifikasi, kita lihat dulu ya substansinya,” tegasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here