Menggugat Relevansi Usia Ketua Umum Terpilih dalam Bingkai Konstitusi Pemuda Persis

0
51
QA /QD

Serang,fesbukbantennews.com (10/5/2026) – ‎Organisasi kepemudaan sejatinya adalah laboratorium kepemimpinan yang hidup dalam satu batas tegas: usia. Dalam konteks Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis), batas ini bukan sekadar norma sosial, melainkan ketentuan konstitusional yang tertuang dalam Qaidah Asasi (QA) dan Qaidah Dakhili (QD).QA /QD

‎Sebagai badan otonom dari Persatuan Islam, Pemuda Persis mengemban fungsi strategis: mencetak kader, menyiapkan regenerasi, dan menjaga kesinambungan ideologi. Namun, dinamika pemilihan Ketua Umum belakangan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar, apakah konstitusi masih menjadi rujukan utama, atau mulai bergeser oleh kompromi kepentingan?

‎*Titik Terang Konstitusi: Pasal 11 yang Tak Multi-Tafsir*

‎Merujuk pada pedoman tertinggi organisasi, Pasal 11 Qaidah Asasi Pemuda Persatuan Islam secara eksplisit menyebutkan:

‎“Anggota Pemuda Persatuan Islam adalah pemuda Muslim yang berusia antara 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dan telah melalui proses bai’at.”

‎Formulasi ini bersifat tegas dan tidak membuka ruang interpretasi ganda. Batas usia 40 tahun bukan sekadar angka administratif, melainkan garis demarkasi antara fase “pemuda” dan “non-pemuda” dalam struktur organisasi.

‎Dengan demikian, status keanggotaan, sebagai syarat dasar kepemimpinan, secara otomatis gugur ketika seseorang melampaui batas usia tersebut.

‎*Preseden Banten: Yurisprudensi yang Terlupakan*

‎Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Dalam sejarah organisasi, terdapat preseden penting yang pernah menjadi rujukan penegakan aturan.

‎Pada Musyawarah Wilayah Pemuda Persis Banten yang digelar pada
‎📅 Sabtu, 13 Shafar 1441 H / 12 Oktober 2019 M
‎📍 bertempat di Aula Kabupaten Serang,

‎kepemimpinan wilayah yang telah ditetapkan dibatalkan oleh PP Pemuda Persis.

‎Alasannya jelas: ketua terpilih saat itu telah berusia di atas 40 tahun, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan QA dan QD.

‎Keputusan tersebut menjadi yurisprudensi organisasi, bahwa aturan usia bukan sekadar formalitas, melainkan norma yang memiliki konsekuensi nyata dan mengikat.

‎*Kontradiksi di Puncak Pimpinan*

‎Dalam konteks kekinian, terpilihnya figur yang juga telah melampaui usia 40 tahun sebagai Ketua Umum PP Pemuda Persis menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.

‎Jika pada level wilayah saja pelanggaran usia berujung pembatalan, maka muncul pertanyaan krusial:

‎Apakah standar konstitusi berlaku sama untuk semua level, atau justru lentur ketika menyentuh pusat kekuasaan?

‎Secara logika hukum (a contrario), jika seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, maka secara otomatis ia kehilangan legitimasi untuk dipilih dan memilih, terlebih menduduki jabatan tertinggi.

‎Fenomena ini menjadi dasar untuk mempertanyakan keterpilihan Cepi Hamdan Rofiq yang usianya telah melampaui batas konstitusional.

‎*Dampak yang Dipertaruhkan*

‎Pengabaian terhadap batas usia ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh fondasi organisasi:

‎*1. Legalitas Produk Organisasi*

‎Keputusan, kebijakan, dan dokumen resmi yang dihasilkan berpotensi menghadapi gugatan legitimasi di masa depan.

‎*2. Tersumbatnya Regenerasi*

‎Pemuda Persis kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang kaderisasi jika kepemimpinan tidak lagi mencerminkan generasi pemuda itu sendiri.

‎*3. Preseden Buruk (Moral Hazard)*

‎Jika QA/QD dapat dinegosiasikan, maka wibawa konstitusi akan runtuh, dan organisasi kehilangan arah normatifnya.

‎*Kembali ke Khittah*

‎Ketaatan terhadap aturan adalah fondasi moral sebuah gerakan. Loyalitas sejati bukan diukur dari lamanya bertahan dalam struktur, tetapi dari kesediaan tunduk pada kesepakatan bersama.

‎Pemuda Persis didirikan sebagai wadah tajdid (pembaruan). Maka, mempertahankan kepemimpinan di luar batas usia justru bertentangan dengan semangat tersebut.

‎Bagi mereka yang telah melampaui usia 40 tahun, ruang pengabdian tidak tertutup, melainkan berpindah ke organisasi induk, Persatuan Islam. Di sanalah kontribusi dapat terus dilanjutkan tanpa harus mengaburkan batas identitas kepemudaan.

‎*Penutup*

‎Kasus ini bukan sekadar soal individu, melainkan soal konsistensi organisasi terhadap konstitusinya sendiri.

‎Jika preseden Banten 2019 pernah ditegakkan dengan tegas, maka pertanyaan hari ini sederhana namun fundamental:

‎Apakah Pemuda Persis masih setia pada aturan yang dibuatnya sendiri, atau mulai berjalan di atas tafsir yang selektif?

‎Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan organisasi, tetap menjadi rahim kaderisasi, atau justru kehilangan jati dirinya sebagai gerakan pemuda.

PC Pemuda Persis Padarincang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here