Serang, fesbukbantennews.com (21/5/2026) -Polemik kepemimpinan Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten) mencuat ke publik usai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III IKA UIN SMH Banten yang digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Aula Gedung DPRD Provinsi Banten. Dalam forum tersebut, peserta Munas menetapkan H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang, sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten terpilih.
Namun, tidak lama setelah Munas III selesai dilaksanakan, muncul informasi mengenai adanya Ketua IKA UIN SMH Banten yang sebelumnya telah ditunjuk dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh pihak rektorat pada Kamis, 09 April 2026.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Farhan Rosyada selaku Ketua Ikatan Alumni (IKA) Hima Persis Banten. Farhan mengaku prihatin terhadap polemik yang terjadi lantaran dirinya juga merupakan alumni Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) UIN SMH Banten.
“Sebagai alumni UIN SMH Banten, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyoroti persoalan ini. Ini bukan hanya soal siapa yang menjadi ketua, tetapi soal bagaimana marwah demokrasi dan proses musyawarah dihargai di lingkungan akademik,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak rektorat.
Pertama, ia menilai rektorat terkesan tidak menghargai proses demokrasi yang telah berlangsung dalam perhelatan Munas III IKA UIN SMH Banten. Padahal, Munas merupakan forum resmi organisasi yang lazim dijadikan ruang musyawarah bagi para alumni dalam menentukan kepemimpinan.
“Kegiatan Munas dilaksanakan secara terbuka, melibatkan alumni, serta berjalan dalam mekanisme organisasi yang resmi. Ketika hasil Munas kemudian dihadapkan pada fakta adanya penunjukan lain melalui SK, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan alumni,” katanya.
Kedua, Farhan mempertanyakan sikap rektorat apabila benar penunjukan Ketua IKA UIN SMH Banten telah dilakukan lebih dahulu sebelum Munas dilaksanakan.
“Kalau memang SK itu sudah lebih dulu terbit pada 09 April 2026, mengapa sebelumnya tidak pernah ada deklarasi resmi atau pernyataan terbuka yang tercatat di media mana pun? Mengapa juga ketika panitia sedang mempersiapkan Munas, tidak ada teguran, pembatalan, ataupun komunikasi resmi dari pihak rektorat kepada panitia?” ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan langkah preventif dari pihak kampus justru memunculkan dugaan dan kecurigaan di tengah publik alumni.
“Karena poin-poin tersebut, sangat wajar apabila muncul kecurigaan adanya dugaan manipulasi tanggal pada SK yang dikeluarkan oleh rektorat. Ini tentu harus dijawab secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas,” tegas Farhan.
Ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga akademik, rektorat UIN SMH Banten seharusnya mampu memberikan keteladanan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan musyawarah.
“Pihak rektorat sebagai pucuk pimpinan lembaga pendidikan seyogyanya memberikan uswah dan keteladanan kepada mahasiswa maupun alumni, terutama dalam menghargai proses musyawarah. Pemilihan pemimpin di sektor apa pun seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, demokratis, dan dibingkai dalam seremoni resmi organisasi,” pungkasnya.



