Dugaan Penistaan Agama : Didampingi LBH PERSIS ,HIMA PERSIS Laporkan Brand New Port ke Polisi

0
42
Dugaan Penistaan Agama : Didampingi LBH PERSIS ,HIMA PERSIS Laporkan Brand New Port ke Polisi.

Jakarta,fesbukbantennews.com (12/8/2026)— Lajnah Bantuan Hukum (LBH) Persis secara resmi mengambil langkah hukum dengan mendampingi Musthafa Bayyin Al Haq, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS), untuk melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,Rabu (12/8/2026).Dugaan Penistaan Agama : Didampingi LBH PERSIS ,HIMA PERSIS Laporkan Brand New Port ke Polisi.

Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor STTLP/B/5950/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum tegas ini diambil menyusul insiden kontroversial yang terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, dalam perhelatan festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Di tengah acara tersebut, stan promosi merek minuman beralkohol New Port diduga menggelar sayembara terbuka dengan membagikan produk minuman keras secara gratis kepada pengunjung yang bersedia membaca atau menghafal ayat suci Al-Qur’an, khususnya Surah Ad-Duha.

Tindakan yang mengkomodifikasi kitab suci demi kepentingan promosi komersial di ruang publik ini dinilai sangat mencederai perasaan umat Islam, merendahkan kesucian ajaran agama, serta menabrak norma hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.

Dalam laporan ini, LBH Persis memfokuskan konstruksi hukum pada dugaan delik penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
* Pasal 300 UU No. 1/2023: Mengenai dugaan penodaan dan penghinaan terhadap agama di muka umum, di mana tindakan menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan produk minuman beralkohol merupakan bentuk perendahan nyata terhadap kehormatan ajaran Islam.
* Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023: Mengenai dugaan penghasutan di muka umum untuk mengabaikan norma agama, di mana tindakan mengumpan masyarakat dengan zat yang diharamkan sebagai imbalan atas pelafalan ayat suci telah membenturkan dan merendahkan kesadaran beragama publik.

Advokat LBH Persis yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih kreativitas pemasaran, hiburan, maupun strategi bisnis apa pun.

“Tindakan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai alat tukar promosi minuman keras di tempat umum adalah bentuk penistaan agama yang nyata. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan perbuatan melawan hukum yang menciderai marwah agama. Melalui Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) KUHP Baru, kami mengawal kasus ini agar seluruh pihak baik oknum di lapangan, manajemen brand, hingga penyelenggara acara mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Aufar.

LBH Persis menyampaikan apresiasi serta menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut, mengawal, dan menyelesaikan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan, LBH Persis mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas, dan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi mendalam bagi seluruh pelaku industri kreatif dan komersial agar senantiasa menjunjung tinggi keharmonisan sosial, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta mengedepankan etika kepatutan dalam setiap bentuk aktivitas promosi di ruang publik.(wildan).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here