Serang,fesbukbantennews.com (5/9/2025) – Sebuah kisah pilu datang dari Kabupaten Serang. Umar Ayyasy, balita berusia tiga tahun yang tengah berjuang melawan gizi buruk dan penyakit paru-paru, akhirnya meregang nyawa setelah diduga ditolak perawatan di Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas.
Kisah bermula pada 26 Agustus 2025, ketika Umar dibawa keluarganya ke RS Hermina Ciruas. Setelah sekitar sepekan dirawat, pada 1 September, pihak rumah sakit menyatakan kondisinya stabil dan memperbolehkan pulang. Ironisnya, saat dipulangkan, tubuh mungil Umar masih terpasang selang untuk asupan susu.
Hanya dua hari berselang, pada 2 September, kondisi Umar memburuk. Keluarga membawanya kembali ke RS Hermina Ciruas dengan harapan segera mendapat penanganan. Namun, harapan itu pupus. Petugas rumah sakit disebut menolak merawat dengan alasan pasien merupakan peserta BPJS yang baru saja keluar dari rawat inap, ditambah alasan ruang penuh. Umar hanya mendapat pergantian selang dan obat penurun panas, lalu diminta pulang.
Melihat cucu kecilnya makin lemah, keluarga berinisiatif membawa Umar ke RSUD Provinsi Banten. Di sana, tim medis langsung menangani secara intensif, bahkan harus mengupayakan alat ICU darurat karena kondisi balita itu sudah sangat kritis. Namun perjuangan Umar berakhir tragis. Pada Jumat subuh, 5 September 2025, Umar menghembuskan napas terakhirnya.
“Kematian memang takdir, tapi kami kecewa. Harusnya ada ikhtiar maksimal dari rumah sakit. Setidaknya jangan menolak anak sekecil ini hanya karena alasan administrasi,” ujar paman korban, Dedi Heryanto.
Kasus ini menambah catatan kelam pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kecil yang bergantung pada BPJS. Balita yang seharusnya dilindungi, justru tersisih oleh birokrasi dan keterbatasan pelayanan. Hingga kini, pihak RS Hermina Ciruas belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penolakan pasien tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Hermina Ciruas serta respon Bidang Humas saat dihubungi melalui WhatsApp oleh wartawan.(fun/LLJ).