Setubuhi Pacar Masih Dibawah Umur, Pemuda di Serang Dituntut 11 Tahun Penjara

0
425

Serang,fesbukbantennews.com (3/11/2021) – MH (32) seorang pemuda warga Ciomas , Kabupaten Serang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (3/11/2021) .Karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Ruang sidang anak ,ruang khusus untuk menyidangkan kasus anak dan asusila di PN Serang

Dalam sidang yang dipimpin hakim Popop dengan JPU Kejari Serang Mulyana , terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa , jelas JPU, melakukan serangkaian bujuk rayu agar korban yang masih dibawah umur mau menuruti kemauannya untuk disetubuhi dengan janji akan menikahi.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara sebelas tahun lamanya. Denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara, ” kata JPU Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/11/2021).

Sementara, usai sidang penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atau nota pembelaan.sehingga sidang dilanjutkan pekan depan.

JPU Mulyana menjelaskan , terdakwa yang bekerja serabutan dipenjara dan dituntut 11 tahun lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak tiga kali.

Peristiwa tersebut bermula keduanya sepulang dari rekreasi ke pantai pada 17 Mei 2021 pulang kemalaman dan kehujajanan. Akhirnya korban menginap di rumah terdakwa. Saat menginap itulah terdakwa dengan bujukrayunya menyetubuhi korban.(LLJ).