Bolehkan Peserta Pemilu 2024 Gelar Pasar Murah? Ini Penjelasan Bawaslu Banten

0
178

Serang,fesbukbantennews.com (15/1/2024) – Pelaksanaan bazar atau pasar murah sembako yang diduga dilakukan kini Ganjar-Mahfud, bisa saja masuk kedalam ranah pidana. Jika itu terjadi, maka diselesaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tim Advokasi Tampung Pagi GBN.

Dimana, relawan dari Tim Advokasi Masyarakat Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN), menunggu sikap Bawaslu terkait tebus murah sembako yang diduga dilakukan kubu 03, karena sarat money politik gaya baru.

“Kalau misalkan ditarik pada money politik, memberikan atau menjanjikan barang dan materi lainnya kan pidana, pidana kan yang ngurus menegakkan bukan hanya Bawaslu, ada jaksa dan polisi di Sentra Gakkumdu, kita terus berkoordinasi tentang itu, karena memang deliknya pidana, kalau memang masuk ditarik kesitu. Tapi kita bazar nya dulu, kalau bazar nya kan boleh,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, ditemui di ruangannya, Senin, (15/01/2024).

Ali Faisal menerangkan bahwa untuk pengadaan bazar tidak dilarang dalam Peraturan KPU nomor 15. Dimana, setiap pasangan calon bisa melakukan sosialisasi atau kampanye dengan cara lain, seperti lomba, seni dan budaya.

Karenanya, Bawaslu Banten masih menunggu laporan dari tim di kabupaten dan kota mengenai agenda bertajuk Canvassing Day Ganjar-Mahfud tebus murah sembako yang digelar kemarin, Minggu, 15 Januari 2024.

“Ini yang sedang kita telusuri dan minta report dari temen-temen ya g melakukan pengawasan di kabupaten kota, mudah-mudahan malam ini terkumpul report nya dari temen-temen kabupaten kota, seperti apa sih jalannya tebus murah itu,” terangnya.

Bawaslu Banten menegaskan ada keleluasaan bagi peserta pemilu untuk menggelar sosialisasi dan kampanye ke masyarakat dengan batasan tertentu. Salah satunya pemberian bahan kampanye atau BK dengan nominal maksimum Rp100 ribu per orang.

Begitupun dengan sosialisasi kepada masyarakat, bisa melalui berbagai macam cara kreatif untuk menarik simpati masyarakat, karena sudah diatur dalam PKPU nomor 15 Pasal 55 angka 2.

“Peserta pemilu dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye, bisa salah satunya bazar. Bazar ini diperbolehkan dalam PKPU. Memang tidak diatur lebih lanjut bazar ini, karena kan memang biasanya jumlah kebutuhan pokok yang ditebus oleh masyarakat, cuman terkait yang ditanyakan tadi, kalau melihat pasal 55 itu diperbolehkan,” jelasnya.