Pengawasan Logistik Tahap II, Bawaslu Banten Temukan Surat Suara Rusak Di Seluruh Kabupaten Kota

0
719

Serang,fesbukbantennews.com (16/1/2024) – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah Kordiv SDM dan Organisasi selaku Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten mengungkapkan bahwa Bawaslu temukan surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak saat dilakukan sortir lipat, hal ini terdapat di seluruh kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Banten dengan jumlah serta kerusakan yang beragam.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah Kordiv SDM dan Organisasi, menunjukan surat suara.

“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak, dengan jumlah dan jenis kerusakann yang beragam,” jelasnya.

Kerusakan pada surat suara pun beragam, diantaranya surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong. Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama.

Dikatakan perempuan lulusan S2 Managemen Untirta ini, bahwa surat suara rusak tersebut terdapat pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD Kab/Kota sebanyak 621.

“Atas data hasil pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024, di Desember 2023 lalu, Kami sudah sampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.” Terangnya.

“Hingga saat ini, Kami Tim Fasilitas Logistik terus melakukan pengawasan, karena proses pendistribusian dan sorlip surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan,” pungkas Liah.

Pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya. Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan.