Tebus Murah Sembako Dinilai Gaya Baru Money Politik,Tampung Pagi GBN Desak Bawaslu Bersikap

0
128

Serang,fesbukbantennews.com (15/1/2024) – Kegiatan tebus murah sembako yang digelar secara serentak di Banten dan Jabar, Minggu 14 Januari 2024 dipertanyakan. Lantaran pembagian sembako dianggap melanggar aturan.

Tim Advokat Tampung Pagi GBN.

Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN), Ferry Reynaldi menyatakan jika pihaknya mempertanyakan kegiatan tersebut. Lantaran dalam acara tebus murah itu ada ajakan untuk memilih pasangan tertentu.

“Terkait informasi yang beredar di media ataupun medsos, perihal canvasing day Ganjar – Mahfud dengan cara tebus murah sembako di provinsi Banten, kami dari TAMPUNG PAGI GBN mempertanyakan kegiatan tersebut kepada Bawaslu,” ujar Ferry Reynaldi, Senin 15 Januari 2024 di Serang.

“Yang pertama, kegiatan tersebut dilaporkan/diberitahukan atau tidak kepada bawaslu? Lalu, yang kedua apakah bazar tebus sembako murah tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan atau tidak?” tanya Ferry lagi.

Menurut Ferry, pembagian sembako dalam berkampanye atau mempengaruhi pemilih itu merupakan pelanggaran.

“Karena menurut kami itu ada selisih, misalnya harga sembako itu totalnya Rp50 ribu dan masyarakat hanya tebus dengan harga Rp 5 ribu aja, disitu kita bisa lihat ada selisih Rp 45 ribu dan patut diduga ada Money Politik dengan gaya baru,” tandas Ferry, seraya mengatakan jika dalam kegiatan tersebut juga mengajak dan meyakinkan masyarakat untuk memilih Ganjar Mahfud.

Ferry menilai kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan aturan merujuk pada Undang undang no 7 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2023 jo. PKPU nomor 20 tahun 2023.

“Kami mendapatkan informasi tidak hanya di satu tempat, tapi hampir di seluruh Provinsi Banten melakukan itu. Yang melakukan ada relawan dan juga Caleg. Dan tugas Bawaslu seharusnya tidak hanya menunggu adanya laporan, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan temuan/mendapatkan temuan dugaan pelanggaran,” katanya.

Ferry meminta Bawaslu menjelaskan aturan tentang tebus murah sembako tersebut, apakah memang diperbolehkan secara aturan dan apa dasarnya.

“Kalau ini tidak boleh, harusnya Bawaslu tegas mengambil tindakan. Jika boleh, berarti para pendukung Paslon 02 pun boleh melakukan hal yang sama,” pungkasnya.*