Pandeglang,fesbukbantennews.com (4/5/2026) – Aksi damai yang dilakukan oleh Forum Koperasi Desa Merah Putih (F-KDKMP) Kabupaten Pandeglang, yang diselenggarakan di Hotel Mutiara Carita oleh pihak panitia pelaksana PT Garuda Solusi Kreatif pada Senin, 4 Mei 2026berakhirricuh
Dalam agenda kegiatan tersebut, massa aksi dari Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang mengalami penghadangan saat tiba di lokasi. Massa aksi diduga dihalangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, terdapat dugaan adanya pihak tak dikenal yang masuk ke barisan massa aksi dengan tujuan membubarkan aksi serta melarang pelaksanaan demonstrasi.
Padahal, Forum KDKMP telah menempuh prosedur dengan melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian Polres Pandeglang.
Beberapa menit setelah aksi berjalan, massa aksi kembali dihadapkan dengan oknum-oknum yang diduga menjadi backing dari pihak perusahaan PT Garuda Solusi Kreatif dan juga diduga terkait dengan pihak hotel. Akibatnya, massa aksi dipukul mundur hingga terjadi aksi saling dorong serta lontaran kata-kata yang tidak pantas, yang terkesan mengandung unsur ancaman terhadap massa aksi.
Setelah terjadi ketegangan dan perdebatan di lapangan, dilakukan upaya mediasi untuk mencari titik terang atas tuntutan yang disampaikan terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan KDKMP. Namun, dalam mediasi tersebut belum terdapat solusi konkret yang mampu menjawab persoalan KDKMP di Kabupaten Pandeglang. Mediasi kemudian dialihkan dan dilaksanakan di Kecamatan Carita.
Selanjutnya, massa aksi bergeser ke kantor kecamatan untuk menunggu kehadiran pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan pelatihan tersebut guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada seluruh peserta KDKMP, baik sesi pertama maupun sesi kedua. Pihak keamanan dari Kodim 0601 Pandeglang turut menjadi jembatan komunikasi dan menyepakati pelaksanaan mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Namun, setelah menunggu selama berjam-jam, pihak panitia tidak kunjung hadir. Hal ini memicu kekecewaan dari massa aksi.
Massa aksi kemudian menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh tuntutan mereka terpenuhi sesuai dengan harapan KDKMP di Kabupaten Pandeglang.
Perwakilan Koordinator Lapangan Forum KDKMP Pandeglang, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa menyusul ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa Merah Putih, pihaknya menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan dengan catatan bahwa implementasi program harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi landasan bagi Forum KDKMP dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka, bukan justru dihalangi. Dalam aksi tersebut juga terdapat dugaan adanya praktik premanisme.
Entis menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap program pemerintah pusat, melainkan upaya konstruktif untuk memastikan keberhasilan program di tingkat desa, serta sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan pelatihan yang bersumber dari anggaran negara agar dikelola dengan baik.
“Bahwasanya kami mendukung penuh program Presiden dan pemerintah pusat. Namun, kami membutuhkan kejelasan dalam implementasi di lapangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi KDKMP ke depan,” ungkap Entis.
Sementara itu, Widianingsih selaku Ketua KDKMP sekaligus perwakilan perempuan dalam Forum Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih menyoroti pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Garuda Solusi Kreatif sebagai event organizer (EO), bekerja sama dengan Primer Koperasi Kartika Sejahtera Pandeglang.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap desa/kelurahan dibebankan anggaran sebesar Rp14.980.000. Dengan total 339 desa/kelurahan di Kabupaten Pandeglang, nilai keseluruhan anggaran mencapai sekitar Rp5.078.220.000.
Namun, peserta menilai pelaksanaan kegiatan tersebut belum sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan, baik dari sisi fasilitas, konsumsi, uang saku dan transportasi, kualitas narasumber, maupun substansi materi yang diberikan.
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan 339 desa/kelurahan, dengan tahap awal sebanyak 163 peserta dan sisanya pada tahap kedua. Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi koperasi di tingkat desa di Kabupaten Pandeglang.(yus).



