Rekam Medis Tak Diberikan, RS Drajat Akan Dilaporkan Ke Kemenkes ‎

0
27
Puji Santoso.

Serang,fesbukbantennews.com (24/9/2026)‎ – ‎Geram karena permintaan salinan rekam medis kliennya diberikan tidak sesuai dan pengabaian somasi, JSO Law Office akan melaporkan RSUD Drajat Prawiranegara ke Kementerian Kesehatan dan Bupati Serang. Karena isi rekam medis adalah hak mutlak pasien.Puji Santoso.

‎”Klien kami, S, beberapa waktu lalu dirawat di RS Drajat, karena mengalami pendarahan paska operasi di tempat lain. Rekam medis perawatan ini kami mintakan secara resmi 31 Agustus kemarin. Tapi tidak diberikan secara lengkap. Maka kami somasi 3 hari lalu. Malah diabaikan,” kata Puji Santoso selaku kuasa hukum S.

‎Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis sudah dibedakan antara kepemilikan dokumen rekam medis dan isi rekam medis. Pasien adalah pemilik isi rekam medis, sehingga isi rekam medis harus diberikan pada pasien.

‎”Makanya, kami meminta salinan dokumen rekam medis klien kami. Bukan meminta dokumen rekam medis. Itu RS Drajat ngerti enggak sih, salinan dan dokumen itu beda,” ujar Puji Santoso.

‎Tanggal 10-13 Juli 2026, S dirawat di RS Drajat karena pendarahan paska melahirkan. S melahirkan di rumah sakit lain melalui Sectio Caesarea.

‎7-9 Agustus 2026, S kembali dirawat di RS Drajat. Karena mengalami pendarahan kembali.

‎14 Agustus 2026, kembali S mengalami pendarahan yang ujungnya harus operasi pengangkatan rahim (histerektomi) ditanggal 15 Agustus 2026.

‎”Jelas klien kami mengalami kerugian. Kehilangan rahim. Tidak bisa mengandung lagi. Tidak seorang perempuan pun mimpi tidak bisa mengandung,” ungkap Puji.

‎Puji membenarkan persoalan utamanya bukan di RS Drajat. Operasi caesar kliennya dilakukan di rumah sakit yang lain.

‎”Ya kan saya bukan dokter. Saya pengacara. Yang mengetahui alasan operasi pengangkatan rahim klien saya, ya dokter yang mengoperasinya. Dioperasi di RS Drajat. Artinya dokumen alasan ada di RS Drajat. Kami cuma minta salinan. Itu jelas hak kami sebagai pemilik isi rekam medis,” papar Puji.

‎Jika RS Drajat tidak mau memberikan secara lengkap keseluruhan salinan rekam medis S, maka patut diduga RS Drajat seolah bersekongkol dengan pihak yang menyebabkan rahim S harus diangkat.

‎”Minggu depan, kami akan laporkan permasalahan ini ke Menteri Kesehatan RI dan Bupati Serang. Ini bukan ancaman, ini adalah langkah hukum atas hak yang dilanggar pihak lain, sebelum kami lakukan upaya hukum perdata maupun yang berpotensi pidana”. Kata Puji.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here