Serang,fesbukbantennews.com (20/11/2025) – Menjelang rencana revisi Undang-Undang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar agenda penguatan kelembagaan yang secara khusus difokuskan pada pengumpulan persoalan terkait Badan Ad Hoc selama Pilkada 2024. Masukan ini akan dirumuskan dan disampaikan ke Bawaslu RI sebagai bahan kajian resmi.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang tersebut menghadirkan mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024. Hadir sebagai pemateri, Liah Culiah selaku Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Banten, serta Deden Kurniawan dari Bawaslu Kabupaten Lebak.
Liah menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang temu kembali antara pengawas yang masih aktif dan yang telah purna tugas, melainkan forum penting untuk menyerap pengalaman dari lapangan.
“Pertemuan ini bukan hanya silaturahmi, tetapi wadah untuk menguraikan persoalan Badan Ad Hoc, terutama menjelang perubahan UU Pemilu,” ujar Liah, Rabu (19/11/2025).
Ia juga berharap para eks pengawas tingkat kecamatan dapat memberikan gambaran lengkap mulai dari proses rekrutmen, pelaksanaan tugas, hingga pelaporan Badan Ad Hoc selama Pilkada 2024.
Hal senada disampaikan oleh Zaenal Muti’in, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang secara khusus untuk menghimpun aspirasi terkait pembentukan, kinerja, evaluasi, hingga administrasi Badan Ad Hoc.
“Aspirasi yang terkumpul akan kami bawa ke Bawaslu RI sebagai bahan kajian menjelang revisi UU Pemilu,” jelas Zaenal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menambahkan bahwa penggalian pengalaman langsung dari eks pengawas kecamatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada Pemilu mendatang. Ia menilai masukan dari lapangan merupakan kunci penyusunan perbaikan sistemik bagi kelembagaan pengawasan pemilu.(fun/LLJ)



