Walikota Cilegon Non Aktif Bantah Dirinya Minta Uang Rp2,5 Miliar ke PT KIEC

0
243

Serang,fesbukbantennews.com (16/1/2018)-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mal Transmart, Kota Cilegon di pengadilan tipikor PN Serang ,Selasa (16/1/2018), Walikota Cilegon non aktif Iman Ariadi membantah dirinya telah mengutus kader Partai Golkar bernama Hendri untuk meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA).

Iman Ariadi sedang mendengarkan pertanyaan jaksa KPK.

“Saya nggak pernah nyuruh Hendri untuk meminta uang Rp2,5 miliar. Yang ada Hendri pernah datang ke kantor menemui saya mengatakan bahwa ada keluarganya yang di PT Brantas minta dibantu untuk perizinan,” kata Iman Ariadi ketika menjadi saksi.

Iman menjelaskan, sebagai kader parpol yang sama, dirinya tidak begitu mengenal secara akrab Hendri. Namun ia hanya mengetahui Hendri pernah menjadi caleg dari Golkar pada 2004 silam. “Kalau akrab sih enggak, semua pengurus kalau kenal iya,” ujar Iman.

Dalam kesaksiannya Iman juga mengakui bahwa meminta bantuan sponsorship kepada Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Cilegon United Football Club (CUFC). “Waktu itu CUFC nggak punya uang mau tanding ke Seleman. Saya minta tolong KIEC untuk kasih (dana) sponsorship,” ujar Iman.

Sebelum kasus ini mencuat, Iman secara gamblang juga mengakui memperlakukan semua perusahaan dan investor yang masuk ke Kota Baja untuk membantu dan mendukung tim sepak bola kebanggan warga Cilegon tersebut.

“Kita undang semua perusahaan untuk membantu sponsorship karena tidak boleh (didanai) dari APBD.”

Pada saat permintaan itu disampaikan kepada PT KIEC, Iman mengakui proses izin pembangunan Mal Transmart sedang berjalan. Mendengar permintaan itu, Iman menjelaskan bahwa Dony tidak keberatan dan punya semangat yang sama untuk mengembangkan sepak bola daerah.

“Saya bilang waktu itu CU utangnya banyak ke Pak Dony, kalau bisa angkanya Rp1,5 miliar. Kita harap ada partisipasi dari perusahaan lain juga,” tutur Iman.

Hal serupa ia sampaikan ke hampir semua kepala OPD untuk bersama-sama membantu CUFC dengan mengambil dana-dana sponsorship.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani mengenai keterlambatan keluarnya izin untuk PT BA dan dugaan adanya upaya menahan izin apabila dana sponsorship tidak diberikan, Iman membantahnya. “Tidak ada kaitannya ke sana. CU kita sudah tawarkan ke KIEC, kalau nggak mau (memberi) juga nggak papa,” ujarnya.

Iman juga membantah adanya instruksi dirinya melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira untuk meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ujang Iing menahan izin Amdal.

“Tidak pernah saya memerintahkan untuk menahan, apabila semua tahapan sudah sesuai dengan perundang-undangan ya keluar (izin),” bantah Iman.

Mengenai kesepakatan besaran dana sponsorship antara PT KIEC dan PT BA, Iman juga mengaku tidak mengetahui detail. Sebab ia telah meminta Manager Cilegon United, Yudi Aprianto mengatur semuanya. “Secara teknis CU dan KIEC yang tau.”

Dalam persidangan tersebut, juga diputar percakapan antara Iman danĀ  Project Manager PT Brantas Abipraya Eka Wandoro Dahlan. Dalam percakapan tersebut terdengar Iman meminta kepada Eka perihal upaya percepatan izin. “Yang Saksi maksud ‘Pak Eka mau diberesin nggak itunya (izinnya)’ itu apa?,” tanya JPU KPK.

Iman menjawab, “maksudnya proses perizinan di dinas teknisnya butuh percepatan, kira-kira begitu. Kalau sudah memberi sponsorship saya keluarkan (izinnya) sesuai mekanisme,” jawab Iman.

Dalam percakapan juga terungkap bahwa Iman meminta itikad baik perusahaan untuk memberikan sponsorship kepada CUFC. “Itu kan bahasa kita ‘push’ (dorong) ke dinas terkait untuk cepat membereskan. Itu ke Pak Dita. Kalaupun tidak memberikan (sponsorship) akan tetap diproses (izinnya,” ujar Iman.

Pada percakapan tanggal 19 September 2018, Iman sempat tak sabar dengan Eko. Soalnya, belum juga ada kejelasan mengenai dana sponsorship kepada CUFC, sementara waktu pertandingan babak 16 besar Liga 2 antara Cilegon United Versus PSS Sleman, Jumat (6/10/2017) silam.

“Pak Eka itu gimana CU, kalau nggak mau bantu juga nggak papa deh saya nggak mau merengek juga,” kata Iman dengan nada kesal. Di pihak Eka tampak gugup mendengar permintaan Iman dan bersedia mengupayakan secepatnya dana sponsorship CUCF.

“Waktu itu bolak-balik kondisi saya pusing secara psikologis dana nggak ada. Saya sampaikan ke Pak Eka.”

Pada tahap selanjutnya, Yudi terus berkomunikasi mengenai persiapan pertandingan kepada Iman. Bahkan Yudi juga memberitahu bahwa ada dana yang masuk memalui transfer ke rekening CUCF. Namun, sepanjang peristiwa itu, Yudi seperti diakui Iman tidak pernah memberikan laporan terkait rincian penggunaan dana kepadanya.

Saat itu dana yang dikeluarkan sebesar Rp350 juta. Namun Iman mengaku tidak pernah mendapat laporan dari Yudi. “Yudi ini datang kalau ada butuhnya saja,” ujar Iman.

Usai mendengarkan kesaksian Iman, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/1/2018) medatang. (LLJ).