Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi Cantik Cikeusal Dituntut 10 Tahun Penjara

0
295

Serang, fesbukbantennews.com (16/1/2018) – ER (17) anak pelaku terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Siti Maratussholihat (18) siswi cantik warga Cikeusal, Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara, Selasa (16/1/2018).

Sidang pembunuhan dan pemerkosaan Cikeusal tertutup, pengunjung hanya mampu di luar ruang sidang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun FBn, sidang yang tertutup untuk umum tersebut dipimpin hakim Immanuel dengan JPU Ani Indriyani. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Heri Kusmawan dari LBH Mandiri.

” anak pelaku (Terdakwa,red) dituntut 10 tahun penjara di Lapas Anak Tangerang, dan dituding melanggar pasal 80 dan 81 ayat 1 undang-undang tentang perlindungan anak,” kata Heri usai sidang .

Selain itu, lanjut Heri, dalam tuntutan JPU tersebut terdakwa diwajibkan bekerja sosial di panti sosial yang ada di Jakarta Timur.

“Kerja sosial tersebut dilakukan selama enam bulan setiap Hari diwaktu siang. Minimal satu jam dan paling lama tiga jam setiap harinya, ” katanya

Heri juga menyatakan besok ,Rabu (17/1/2018) akan melakukan pledoi menyikapi tuntutan JPU. Sementara jaksa yang menyidangkan enggan memberikan keterangan kepada media.

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Maratussolihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang.

Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 wib. Di rumahnya masing-masing dan di terminal.

Mereka adalah ER, DS, R dan RD. ER ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.

Aparat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mengaku kehilangan korban sejak 30 November 2017.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula, korban dihampiri para tersangka di sekitar sungai Cibongor pada pukul 20.30 wib.Lalu karena korban menolak pernyataan cinta pelaku Utama ER, yang masih duduk di bangku SMA,korban dihabisi nyawanya dan dikuburkan di pinggir sungai.

Namun ,karena debit air naik, korban timbul ke permukaan dan ditemukan warga dalam keadaan membangkak dan busuk. (LLJ).