Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Komputer di Dindik Banten Rp25 miliar

0
259

Serang,fesbukbantennews.com (25/1/2022) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu senilai sekitar Rp25 miliar diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten . Bahkan Kejati menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano (tengah).

Kepada wartawan , Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

“(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Adhyaksa di Kejati Banten, Selasa (25/1).

Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

“Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

“Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

“Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Adhyaksa.(LLJ).