Bisnis Sabu Dikendalikan dari Lapas Cilegon, Suami Istri Dituntut 13 dan 9 Tahun Penjara

0
283

Serang,fesbukbantennews.com (25/1/2022) – Pasangan suami istri warga kota Cilegon Dede dan Dini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing -masing 13 tahun dan 9 tahun penjara. Lantaran melakukan bisnis narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ((Lapas) Kota Cilegon.

iksutrasi.(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rika dengan JPU Yudha Pratama,Selasa (25/1/2022) dengan Sri Murtini sebagai penasehat hukum, pasangan suami istri (Pasutri) Warga Pegantungan Kota Cilegon dinyatakan melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I yang melebihi beratnya 5 (lima) gram.

“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Syaiful secara sah dan meyakinkan melanggar 114 ayat (2) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Dede dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar ,subsider enam bulan penjara, ” kata JPU Yudha saat membacakan tuntutan untuk Dede.

Sementara,sang istri , Dini, oleh JPU dituntut lebih ringan dari suaminya.yakni tuntutan 9 tahun penjara. karena ikut terlibat dalam upaya memasarkan Sabu.

Selain istri terdakwa Dede, kaki tangan tangan terdakwa juga, Sumarto, Jeanurti dan Hidayatullah , ikut dituntut JPU.Sumarto dituntut 8 tahun, Jeanurti 9 tahun dan Hidayatullah dituntut 10 tahun penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga dua pekan. Untuk mendengarkan pleodi atau nota pembelaan terdakwa.

“Kita akan melakukan pledoi dua pekan yang akan datang, ” ujar pengacara terdakwa , Sri Murtini.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada bulan Juli 2021 yang dikendalikan oleh terdakwa Dede yang sedang menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkoba di dalam Lapas Kota Cilegon.

Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB yang mana terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas II A Cilegon sedang menjalani hukuman terkait perkara narkotika, terdakwa dihubungi Sdr. NONI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu-sabu  secara dihutang, lalu terdakwa menyetujui hal tersebut dan terdakwa menghubungi saksi Hidayatullah (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika yang dimaksud.

Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 terdakwa mengubungi saksi Hidyattullaj meberitahukan agar besok persiapan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memberikan uang jalan melalui transfer kepada Hidayatullah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan nomor handphone Hidayatullah kepada NONI (DPO).

Lantas, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB Hidayatullah menuju Rawamangun Jakarta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekira pukul 21.00 WIB Hidayatullah dihubungi dan diperintahkan oleh NONI (DPO) untuk pergi menuju daerah Ciracas tidak ke Rawamangun.

Sekira pukul 21.45 WIB Hidayatullah sampai di daerah Ciracas tepatnya di ujung tembok SD di daerah Ciracas dan berhasil menemukan dan membawa pulang narkotika jenis sabu.

Oleh Hidayatullah atas perintah terdakwa dari dalam Lapas Cilegon dipecah untuk dikirimkan ke para pemesan .(LLJ).