Pemkot Serang Restoran buka siang hari, IMM Serang: Wajar, untuk Tegakkan Perda Pekat

0
562

Serang (16/4/2021) – Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang), Banten mengeluarkan surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Salah satu point inti dari surat tersebut berisi larangan restoran untuk membuka pelayanan di Siang Hari.

IMM Serang.

Pro dan kontra terjadi pasca dikeluarkan surat imbauan tersebut oleh pemkot Serang. PC IMM Serang juga memberikan pandangan tersendiri. Ketua Umum PC IMM Serang memberikan pandangan bahwa wajar pemkot Serang mengeluarkan surat tersebut dalam rangka menegakkan Perda No. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Pemkot Serang sudah menegakkan perda pekatnya di Kota Serang dan sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan peraturan yang ada, maka saya rasa wajar saja” jawab Jidan, ketua Umum PC IMM Serang melalui pesan teks.

Penyataan terpisah juga disampaikan oleh salah satu pengurus PC IMM Serang, Faris Nurul Yaqin. beliau memberikan penyataan bahwa perda pekat menjadi ladasan dari dikeluarkan surat imbauan dan menanggapi penyataan yang disampaikan oleh salah satu jubir kemenag dari salah satu media yang dimuat sebelumnya.

“Menegakkan perda adalah bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, bagi kami pemkot serang dalam hal ini hanya melaksanakan perda yang dimana sebetulnya perda tersebut disusun dan di legalkan oleh dprd kota serang, menyoal statmen kemenag saya rasa kemenag yang terlalu lebay, biarkan daerah menjalankan otonomi daerahnya, jikalau memang banyak pihak yang merasa dirugikan, pemkot juga musti mengawal pada proses penertibannya, jangan sampai petugas yang menertibkan juga bertindak seenaknya” Faris NY kabid hikmah PC IMM Serang

Faris juga memberikan kepada DPRD Kota Serang untuk tidak diam atas surat imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Serang.

“DPRD pun bagi kami musti angkat suara terkait hal ini, jangan hanya diam dan seolah-olah tidak terlibat di dalam merumuskan perda ini”. Sambung Faris.

Selain itu Faris memberikan pandangan kepada masyarakat untuk menjaga ekosistem yang baik demi kesucian bulan Ramadhan.

“Mari kita jaga kesucian bulan ramdhan ini dengan sama2 membangun ekosistem yang baik di masyarakat, jangan sampai karena persoalan ini, kita tidak bisa menikmati kesucian bulan ramadhan ini.” Akhir pandangan Faris, salah satu pengurus PC IMM Serang.(ries/LLJ).