Perkuat Tata Kelola Wilayah dan Aset Daerah, Pemprov Banten Gelar Survei Toponimi Rupabumi dan Batas Daerah

0
35
Tim Survey.

Serang,fesbukbantennews.com (28/9/2026) – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memulai kegiatan survei toponimi (nama rupabumi) dan verifikasi batas daerah di wilayah Provinsi Banten. Langkah strategis ini diambil untuk memvalidasi data kewilayahan, tertib administrasi, pengamanan aset, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.Tim Survey.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten H Furkon mengatakan, survei yang berlangsung sepanjang bulan ini ( September,red) berfokus pada inventarisasi nama-nama rupabumi unsur Situ/Danau dan Pendidikan Menengah Umum. Bersamaan dengan itu, tim teknis di lapangan juga melakukan survey pelacakan penegasan batas daerah untuk mempertegas garis batas antar wilayah dalam hal ini batas antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak, guna meminimalisasi potensi sengketa di masa depan.

“Walaupun Permendagri batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak sudah ada (Permendagri No, 5 tahun 2016), namun hasil survey, masih banyak ketidak sesuaian antara Permendagri dengan eksiting di lapangan,” kata Furkon.

Furkon juga menyatakan bahwa keakuratan nama rupabumi dan kejelasan batas daerah merupakan fondasi krusial bagi pelayanan publik.

“Data yang valid dan berkekuatan hukum akan mempermudah integrasi sistem informasi geografis, mempercepat perizinan investasi, pengamanan aset, serta mengoptimalkan penyaluran alokasi dana pembangunan desa secara tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, jelas Furkon, nama-nama unsur rupabumi yang telah terverifikasi akan didaftarkan ke dalam Gazeter Nasional. Proses penamaan ini juga tetap mengedepankan nilai sejarah, budaya lokal, dan kaidah kebahasaan yang berlaku agar kearifan lokal masyarakat Banten tetap terjaga.

“Hasil Pelaksanaan survey pelacakan penegasan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak akan dijadikan dasar acuan revisi Permendagri No. 5 tahun 2016,” tukas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta tokoh masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada tim survei di lapangan demi kelancaran pemutakhiran data geospasial ini.(***).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here