IMM BANTEN Soroti Tambang Tak Berizin, Desak Kapolda Banten Tindak Tegas Mafia Tambang Sesuai Instruksi Presiden

0
24
Ketua Bidang ESDM IMM Banten,Rizal.

Serang,fesbukbantennews.com (16/8//2026) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Banten melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sorotan tajam terhadap aktivitas operasi pertambangan di wilayah Banten yang diduga kuat masih beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang sah.Ketua Bidang ESDM IMM Banten,Rizal.

Sikap ini disampaikan menyusul pernyataan tegas Kapolda Banten, Bapak Hengky, pada hari ini yang mengungkapkan adanya praktik pertambangan di wilayah hukum Banten yang disinyalir belum merampungkan dokumen perizinan operasionalnya.
Ketua Bidang ESDM DPD IMM Banten, Rizal Jalaludin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kapolda Banten untuk turun tangan langsung menertibkan kesemrawutan sektor pertambangan di Tanah Jawara.

“Kami mengapresiasi transparansi dan ketegasan Kapolda Banten yang berani membongkar fakta bahwa masih ada korporasi tambang yang ‘nakal’ dan abai terhadap aturan perizinan. Namun, apresiasi ini juga merupakan tuntutan. Pernyataan tersebut harus segera diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang konkret. Jangan ada toleransi bagi perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Banten secara ilegal,” tegas Rizal.

Rizal mengingatkan bahwa langkah Polda Banten ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat negara. Hal ini sangat sejalan dengan pidato dan instruksi Presiden Republik Indonesia yang secara gamblang menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal (illegal mining). Presiden telah menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mewariskan bencana ekologis dan kesengsaraan bagi masyarakat sekitar.

“Presiden sudah memberikan atensi khusus dan instruksi yang sangat jelas: sikat habis tambang ilegal! Praktik penambangan tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan dan kejahatan ekonomi yang merampas masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum di daerah tidak boleh ragu sedikit pun untuk menindak aktor intelektual di baliknya,” tambah Rizal.

Sebagai bentuk pengawalan (control of society), Bidang ESDM DPD IMM Banten menyampaikan tiga tuntutan sikap:
1. Mendesak Polda Banten Segera Bertindak: Meminta kepolisian tidak sekadar memberikan teguran, melainkan langsung melakukan penyegelan, menghentikan operasional, dan memproses hukum para pemilik tambang yang terbukti tidak memiliki izin lengkap (IUP/IUPK).
2. ‌Menuntut Transparansi Pemerintah Daerah: Mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait untuk membuka data ke publik terkait perusahaan mana saja yang melanggar aturan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung.
3. ‌Peringatan Kerusakan Ekologis: Mengingatkan pemerintah bahwa Banten sangat rawan terhadap bencana alam akibat degradasi lingkungan. Setiap aktivitas eksploitasi alam tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi adalah bentuk perusakan ruang hidup rakyat.

DPD IMM Banten berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada tindak lanjut yang nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Hukum harus tegak di atas kepentingan apa pun. Kami dari DPD IMM Banten akan terus berdiri bersama rakyat untuk memastikan bahwa kekayaan alam Banten dikelola sesuai aturan dan demi kesejahteraan masyarakat, bukan segelintir oligarki.” tutup Rizal.(LLJ).

Kiriman dulur FBn : Zae

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here