Bandung,fesbukbantennews.com (20/5/2026) – Bidang Infokom PP Persatuan Islam (PERSIS) mengecam keras tindakan brutal dan sewenang-wenang oleh pasukan militer Israel (IDF).
Baru-baru ini, mereka melakukan intercept penyergapan dan penangkapan paksa terhadap sejumlah aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang sedang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Kelima WNI yang ditangkap meliputi aktivis Andi Angga di kapal Josef, jurnalis Republika Bambang Noroyono di Kapal Bolarize, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, dan jurnalis iNews Heru Rahendro di kapal Ozgurluk.
Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan Palestina dari 54 negara diduga ditahan oleh pasukan Israel saat hendak berlayar ke Gaza.
Video penyergapan kapal relawan Global Sumud pun viral di media sosial pada Senin (18/5/2026).
Diketahui sembilan kapal yang tergabung dalam Global Sumud merupakan kapal yang ditumpangi WNI.
Terlihat sejumlah pasukan Israel memakai kapal boat mengepung kapal yang ditumpangi para relawan yang hendak ke Gaza menembus blokade ilegal Israel.
Penahanan tanpa dasar hukum dengan menyita alat kerja Jurnalis, pelanggaran hukum internasional
Tindakan penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap **Konvensi Jenewa**. Jurnalis di area konflik dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk kejahatan perang.
“Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis untuk membutakan mata dunia dari realitas di lapangan dan memutus urat nadi bantuan bagi warga sipil yang menderita,” ujar Ihsan



