Serang,fesbukbantennews.com (28/4/2026) – Ada yang menarik dalam sidang gugatan pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon. Perkara tersebut semakin terang benderang setalah apa yang disampaikan ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin 27 April 2026.
Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus menilai pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Walikota Cilegon, Robinsar merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus gugatan pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekda Kota Cilegon.
“Pemberhentian tersebut merupakan tindakan ceroboh, karena apa? Tidak melalui proses sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Firdaus menyampaikan, pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setingkat Sekda, tidak boleh diletakan pada rekomendasi BKN. Persyaratan yang jelas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut, ASN yang diberhentikan harus atas dasar mengundurkan diri, melakukan tindak pidana korupsi, indisipliner atau ditempatkan di posisi jabatan yang sama.
“Rekomendasi itu bukan keputusan. Jadi rekomendasi jangan ditafsirkan harus dilaksanakan. Makanya pemberhentian JPT harus dengan hati-hati,” katanya.
Pemberhentian seseorang ASN dari jabatannya lanjut Firdaus, identik dengan sanksi oleh pimpinan. Dampaknya pun sangat dirasakan seperti hilangnya penghasilan dan hilangnya kehormatan di mata publik. Apalagi, didalam permasalahan tersebut tidak terjadi kekosongan jabatan dan masih ada pejabat aktif yang menjabatnya.
“Pendapat saya sudah terjadi kesewenangan-wenangan yang dilakukan PPK. Pemberhentian ini menyangkut dengan harkat dan martabat seseorang, selain itu juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga karena pemberhentian ini dianggap pejabat tersebut bermasalah sehingga diberikan sanksi,” katanya.
Firdaus menegaskan, selama masa jabatan tersebut belum berakhir maka tidak sepatutnya pemberhentian dilakukan, karena Sekda tidak pernah diperiksa dan mendapat sanksi berat terkait indisipliner maupun tersangkut masalah hukum. Oleh karenanya, sikap kepala daerah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Silahkan dibaca, pemberhentian itu diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021, kita harus lihat dulu disitu (aturannya-red), karena yang sedang berkuasa tidak boleh semena-mena menggunakan wewenangnya,” jelasnya.
Menurut Firdaus, sepanjang pemberhentian tidak dalam kondisi yang memungkinkan maka pejabat tersebut tidak boleh diganti. “Kecuali tadi kalau dia mengundurkan diri dan lain sebagainya, sehingga terjadi kekosongan,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum Sekda Cilegon, Dadang Handayani menambahkan, keterangan ahli semakin memperjelas pemberhentian Sekda tanpa melalui evaluasi, tidak melalui pemeriksaan, tidak berbasis sistem merit dan hanya berdasar rekomendasi dapat dikatakan bertentangan dengan hukum administrasi.
“Dari pembentukan Panselnya saja sudah cacat, nah hanya karena kesalahan Sekda tidak ikut wawancara kemudian diberi rekomendasi pemberhentian ini kan jahat,” tukasnya.
Berdasarkan pendapat ahli lanjut Dadang, keputusan tersebut dapat dikatagorikan cacat formil, cacat prosedur, cacat substansi dan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kekuasaan yang dilakukan wali Kota.
“Ini kan semakin mempertegas keptusan pemberhentian JPT tanpa proses administrasi yang cermat dan teliti merupakan perbuatan abuse of power, “tandasanya.



