Serang,fesbukbantennews.com (3/3/2026) – Sidang gugatan pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, dengan nomor perkara dengan Nomor 6/G/2026/PTUN kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (3/3/2026). Agenda sidang itu sendiri masih dalam tahap pemeriksaan awal (dismissal).
Dadang Handayani kuasa hukum Maman Mauludin ketika dikonfirmasi membenarkan agenda sidang gugatan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. melawan Walikota Cilegon berjalan sesuai hokum acara.
“Agendanya belum ada yang menarik masih ada perbaikan dan catatan. Nah ini kan menyangkut administrasi, jadi hal-hal kecil juga harus diteliti,” kata Dadang usai sidang di PTUN serang.
Dikatakan Dadang, sidang dismissal masih dilakukan tertutup dan steril dari pengunjung sidang. Seperti biasa sidang dihadiri oleh para pihak, Walikota Cilegon diwakilkan oleh bagian hukum Pemkot Cilegon.
“Majelis Hakim hadir lengkap, kuasa pa Wali juga hadir lengkap dari bagian hukum, dan kita seperti biasa juga hadir lengkap,” urainya.
Ketika ditanya lebih jauh terkait apakah masih dua objek gugatan yang digugat, dengan tegas Dadang menyampaikan mencabut satu objek sengketa, yaitu terkait dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon pengganti sementara.
“Iya hanya ada satu objek sengketa yang kita gugat, yaitu SK pemberhentian Sekda. Langkah ini kita putuskan karena SK-Plt Sekda kan selesai 1 maret ini, jadi pertimbangannya untuk apalagi kita persoalkan,” tandasnya.
Menurut Dadang, sejauh ini dia tidak melihat SK-Plt Sekda diperpanjang atau tidak, mengingat itu menjadi wewenang walikota.
“Terkait objek sengketa iya hanya satu, kan dalam perbaikan diberi kesempatan bagi para pihak untuk melengkapi apa yang kurang, termasuk perpanjangan SK-Plt sampai kemarin malam kita tunggu ga ada, ya sudah kita tidak masukan objek,” jelasnya.
Sementara Haerudin, tim hukum Maman lainnya menambahkan, kehadiran Ahmad Aziz Setia Putra Plt Sekda Kota Cilegon dipanggil majelis sebagai pihak ketiga. Aziz hadir bersama kepala BKPSDM, Joko, kabag hukum Agung.
“Kehadiran Plt Sekda sebagai pihak ketiga yang dipanggil berdasarkan objek sengketa yang kita permasalahkan,” tukasnya.
Haerudin menambahkan, karena objek sengketa tidak memasukan keputusan Plt, kehadiran Aziz tidak lama untuk dimintai keterangan, hanya dikonfirmasi terkait kepentingan kehadirannya saja.
“Ga berlangsung lama ko, hadir dan sudah dijelaskan oleh hakim,” katanya.(LLJ).



