Serang, fesbukbantennews.com (8/10/2021) – Kokom Komariah, terdakwa kasus dugaan penadahan dua unit tablet hasil kejahatan oleh majelis hakim PN Serang dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy Darmayanti mengatakan bahwa terdakwa Kokom Komariah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang yaitu Pasal 480 KUHP Penadahan.
“Membebaskan terdakwa Kokom Komariah dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan. Memulikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabat terdakwa,” kata majelis hakim kepada JPU Kejari Serang Mulyana, disaksikan kuasa hukum terdakwa Masruri, Mohamad Yusup, dan Manshur Aulia Adad dari dari kantor hukum MYP Law Firm.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang menuntut Kokom Komariyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP Penadahan.
“Tidak ada unsur dugaan barang hasil pencurian,” ujar hakim.
Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan penadahan barang kejahatan itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Hadi (DPO Kasus Pencurian) melalui telephone, mengajak terdakwa bertemu dengan tujuan untuk memberikan hadiah ulang tahun anak terdakwa.
Pada tanggal 16 Pebruari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di depan pangkalan ojeg Jl. Raya Langkap Lancar, Kota Banjar, Jawa Barat, terdakwa bertemu dengan Hadi dan menyerahkan sebagai hadiah berupa 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merk Advan yang diterima oleh terdakwa.
Berselang 3 hari kemudian, Hadi kembali menghubungi terdakwa dan kembali bertemu pada 20 Pebruari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib bertemu didepan Klinik Dokter Agus Kampung Citangkolo, Desa Bojong Kantong, Kecamatan Langen Sari, Kota Banjar, Jawa Barat dan kembali menyerahkan 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merk Advan.
Namun ketika menerima kedua Komputer Tablet Vandroid tersebut, terdakwa tidak pernah menanyakan asal muasal kedua barang itu dengan alasan malu kepada Hadi. Selain itu dua tersebut diserahkan di dua tempat terpisah bukan di rumah terdakwa.
Diketahui, dua unit barang yang diserahkan kepada terdakwa merupakan hasil kejahatan pencurian yang terjadi pada 12 Pebruari 2021 sekira pukul 06.00 wib di SMAN 1 Pabuaran Kabuaten Serang tepatnya di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Mulyana belum memberikan tanggapan atas vonis hakim tersebut, dan mengaku masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir,” kata JPU kepada hakim.
Diluar persidangan kuasa hukum terdakwa Mohamad Yusup mengaku puas dengan putusan pengadilan. Memang sejauh ini, terdakwa tidak pernah mengetahui jika barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan.
“Kita mengapresiasi putusan hakim sudah tepat sesuai dan hukum dan keadilan. Kokom tidak bersalah, dan itu sudah disampaikan dalam penyidikan kepolisian,” katanya.