Serang,fesbukbantennews.com (8/82025) – Menjelang ulang tahunnya ke-18 pada 10 Agustus mendatang, Kota Serang belum juga memiliki identitas konkret sebagai ibu kota provinsi Banten. Meski dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 disebutkan bahwa ibukota Provinsi Banten adalah “Serang”, interpretasi tersebut keliru karena merujuk pada Kabupaten Serang, bukan Kota Serang yang baru terbentuk pada 2007 melalui UU Nomor 32 Tahun 2007. Artinya, belum ada legitimasi formal yang jelas bagi Kota Serang untuk disebut sebagai ibu kota dalam sistem administrasi negara.
Pemerintah Kota Serang telah berupaya menegaskan status ini. Di antaranya melalui konsultasi ke Kemendagri pada Juli 2025, didampingi Sekda Banten untuk meminta klarifikasi nomenklatur resmi. Sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri saat itu, Wali Kota Serang telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut telah ditandatangani Gubernur dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.
Sebelumnya, DPRD dan Pemkot Serang mendesak dikeluarkannya Perda atau PP yang menegaskan Kota Serang sebagai ibu kota, sebuah langkah penting agar alokasi dana dari pemerintah pusat dan provinsi lebih jelas dan adil.
Polemik Aset: Identitas Kini Tertahan oleh Sengketa
Sementara itu, penegasan status sebagai ibu kota pun terasa kosong tanpa sarana fisik yang merefleksikannya. Aset-aset strategis seperti pendopo, kantor OPD masih berupa sengketa antara Pemkot dan Pemkab Serang. Item aset berupa tanah dan bangunan belum diserahkan secara keseluruhan ke Pemkot. Untuk mencegah perselisihan lebih lanjut, Badan Pertanahan Nasional bahkan mengingatkan pentingnya sertifikasi aset-aset tersebut .
Berbagai upaya telah dilakukan: pembentukan Pansus Aset oleh DPRD untuk mempercepat peralihan, dukungan pembentukan Satgas Pengamanan Aset, serta mediasi antara Bupati dan Wali Kota oleh Gubernur Banten. Selain itu, Pemkot pun bersiap mengambil alih Puspemkab agar pendopo dapat menjadi simbol dan lokasi yang representatif sebagai kantor wali kota dan wajah ibu kota.
Kota Serang kini berada di persimpangan penting: ia telah menjadi ibu kota secara de jure dalam undang-undang. Tapi belum diadministrasi maupun diidentifikasi sebagai demikian. Belum adanya kepastian hukum membuat penataan kota dan alokasi anggaran menjadi tak menentu, sementara identitas visual dan simbolik kota tertunda oleh sengketa aset.
Tanpa penyelesaian struktural, baik melalui Peraturan Pemerintah/Perda, maupun peralihan aset strategis Kota Serang seakan berada di ruang hampa: secara formal bertindak sebagai pusat provinsi, namun secara praktis masih berkutat pada konflik administratif dan ketimpangan fasilitas. Ini adalah tantangan serius bagi pembangunan dan pelayanan publik yang layak di ibu kota Banten.
“Selamat Ulang Tahun Kota Serang ke 18”
Oleh: Relawan Fesbuk Banten News, Funky R.