Korupsi Proyek Alkes Rp34 Miliar, Bekas Kepala Dinkes Tangsel Dituntut 5 Tahun Penjara

0
539

Serang,fesbukbantennews.com (13/8/2015) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tigaraksi dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) dan fisik RSUD serta puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012 senilai Rp34 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/8/2015) petang.

Dadang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Dadang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Tim JPU Kejari Tigaraksa yang diketuai Faisol mengatakan bahwa terdakwa telah terbukri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomoe 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

“Terdakwa dianggap telah menyalahgunaan wewenangnya sebagai pengguna anggara, dan menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Faisol dihadapan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim M Sainal.

Sementara itu, dalam pertimbangan JPU hal hal yang memberatkan terdakwa Dadang M Epid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan Hal-hal Yang meringakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta sudah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Banten dari proyek puskesmas dan RSUD tahun 2010 dan 2012 telah merugikan negara sebesar Rp9 milar,” jelasnya

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum Philip Pustarigan menyampaikan pembelaannya yang akan dilakukan pada pekan depan

“Setelah berkonsultasi maka kami berkesimpulan akan menyampaikan pembelaan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here