Setelah 6 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Koperasi Rp17,15 Miliar Segera Disidang

0
704

Serang,fesbukbantennews.com (3/11/2015) – Setelah enam tahun buron H Supendi alias Pendi, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan permodalan senilai Rp 17,15 miliar untuk budidaya rumput laut segera disidangkan . Menyusul dilimpahkan berkas Pendi oleh Kejari Serang ke pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (3/11/2015).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Panitera Muda (panmud) tipikor PN Serang Anton Praharta kepada FBN mengungkapkan, pihaknya Selasa (3/11/2015) siang tadi menerima limpahkan berkas dari Kejari Serang. “Kita terima berkas kasus korupsi rumput laut (Supendi,red) dari Jaksa Kejari Serang. Setelah kita cek, lalu diserahkan ke ketua PN. Selanjutnya ketua yang menunjuk majelis hakimnya,” ujar Anton.

Setelah itu, nanti majelisnya yang menentukan jadwal sidang.”pekan depan bisa diketahui jadwal sidangnya mudah-mudahan,” kata Anton.

Untuk diketahui, Supendi alias Pendi, jadi buruan polisi sejak 2009. Ddan berhasil ditangkap 6 tahun kemudian. Tepatnya 27 Juni 2015.

Supendi merupakan pihak swasta yang diduga kabur dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan ke Koperasi Harapan Maju Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten tahun 2004-2009.

Supendi diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan bergulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koperasi Harapan Maju dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Koperasi yang beralamat di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diberikan dana untuk membiayai budidaya rumput laut di daerah Pulau Panjang pada 2004 lalu, tidak menjalankan kegiatanya alias fiktif.

Supendi juga diduga terlibat dalam kasus proyek penanaman pohon jarak pagar di Kabupaten Lebak senilai Rp 4,2 miliar dan pembuatan pabrik percetakan briket batu bara di Kabupaten Lebak Rp 4,55 miliar pada 2006 lalu. Koperasi fiktif yang juga dibuat oleh Supendi ini telah menerima dana dari Kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp 3,6 miliar untuk budidaya rumput laut.

Dalam kasus ini Polda Banten sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang, Endang Rahmat, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Hedi Tahap, dan mantan Kasi Koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang Dadang Maskun Basuki. Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Endang Rahmat divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim.

Sementara Hedi Tahap dan Dadang Maskun Basuki divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Empat terdakwa lainnya adalah pengurus Koperasi Harapan Maju, Yadi Supriadi alias Hatami, Sapudin alias M Dodi, Ijim alias Jasmani, dan M Yusuf alias Sukriya masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang.
Dalam kasus yang sama, dua pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni mantan Asisten Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) pada Saputra, dan mantan Kabid Lisau Ramal Sihombing turut diseret ke meja hijau. Namun keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang.

Bantuan penguatan modal koperasi senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM kepada sebuah koperasi fiktif bernama Koperasi Harapan Maju di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada 2004 lalu.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here