PPP Banten Akan Lawan Hingga Titik Darah Penghabisan Terhadap Putusan MA

0
538

Serang,fesbukbantennews.com (25/10/2015) – Usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Selasa (20/10/2015) lalu, DPW PPP Banten menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Sabtu (24/10/2015). Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa DPW PPP Banten akan melawan putusan MA hingga titik darah penghabisan.

Kantor DPW PPP Banten.(LLJ)
Kantor DPW PPP Banten.(LLJ)

“poin pertama hasil rapat adalah, kami akan mempertahankan dan melawan hingga titik darah penghabisan, kata Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan, usai Rapimwil, Sabtu (24/10/201) malam.
Poin kedua, lanjut Agus, tidak akan ada tindakan penyerahan apapun sebelum adanya pencabutan dari Kementrian Hukum dan HAM. “Jelas kami tidak melakukan penyerahan apapun. Sebab Jika mengutip putusan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2015 bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya. Karena itu dapat diasumsikan bahwa putusan tersebut mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Surya Dharma Ali (sebagai ketua umum,red) dan Romahurmuziy (sebagai sekretaris umum,red),”tegas Agus.

Dan, sambung Agus, hhasil Rapimwil ketiga adalah, DPW dn DPD se-Banten akan melakukan gugatan lokal atas tindakan apapun yang mungkin dilakukan oleh kubu muktamar Jakarta. “Yang paaa prinsipnya (PPP versi Muktamar Jakarta,red) bukanlah parpol. Karena tidak memenuhi syarat hak sebagai parpol,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPW Partai Persatuan Pembangunan (DPW) Banten tidak merasa khawatir dan menanggapi santai perihal putusan kasasi Mahkamah Agung pada Selasa (20/10/2015) mengenai kekisruhan partai berlambang kabah tersebut.
Agus mengatakan bahwa ia sering memenangi kasus di tingkat MA tetapi hal itu tidak ada gunanya karena tidak berarti apa-apa. Kemenangan di tingkat MA hanya kemenangan di atas kertas. Meski demikian, Agus juga tidak dapat menanggapi banyak, karena belum membaca salinan putusan hakim. Namun, berdasarkan pengecekan secara lisan, putusan MA menguatkan putusan PTUN tingkat 1, Jakarta. Jika mengutip putusan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2015 bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya. Karena itu dapat diasumsikan bahwa putusan tersebut mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Surya Dharma Ali (sebagai ketua umum) dan Romahurmuziy (sebagai sekretaris umum).
“Nggak ada satu pun amar putusan di PTUN mengesahkan kepengurusan Dimyati (Dimyati Natakusumah-red) dan Djan Faridz,” kata Agus.
Pihaknya, jelas Agus, mengaku aneh mengapa keputusan MA tersebut disambut baik oleh pihak Dimyati dan Djan Faridz. Sementara keputusan MA tidak menyebut mereka. Kalaupun kemudian pada salinan putusan MA benar di dalamnya disebutkan mengesahkan Muktamar Jakarta (pimpinan Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah), maka putusan hakim sudah ultra petita atau melampaui kewenagan. Bila benar melampaui, maka putusan hakim cacat hukum.
“Kalau cacat hukum, maka harus di-PK (peninjauan kembali-red),” katanya.

Agus mengatakan bahwa dengan disahkannya kepengurusan Suryadharma Ali, maka karena Suryadharma berhalangan sementara (karena kasus dugaan korupsi), maka yang harus menggantikannya adalah salah satu dari 4 wakil ketua umum PPP dan Sekretaris Umum Romahurmuziy. Keempatnya adalah Suharso, Lukman Saifudin, Emron Pangkapi, dan Hasrul Azwar.
“Tapi secara politik keempatnya kan ikut ke Romahurmuziy. Jadi ya sebenarnya kami juga yang menang,” katanya.

Terkait kekhawatiran adanya PAW pada anggota DPRD di seluruh Banten akibat adanya putusan MA ini, Agus menegaskan PAW hanya dilakukan berdasarkan kinerja, bukan akibat kubu-kubuan. Kalau kinerjanya buruk, bisa diusulkan PAW. Namun, bila kemudian ada yang mencoba memberhentikan anggota DPRD akibat kasus ini, maka pihaknya akan siap menggugat untuk melindungi anggota PPP di bawah kepemimpinannya.
“Saya sudah minta semua anggota dewan buat surat kuasa ke saya supaya nanti langsung saya gugat kalau ada yang mau PAW,” katanya. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here