Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede Rp1 Triliun , Kejati Banten Didemo Mahasiswa

0
1060

Serang,fesbukbantennews.com (29/4/2024) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten , Senin (29/4/2024).

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede Rp1 Triliun , Kejati Banten Didemo Mahasiswa.

Dalam aksinya mereka menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Lamban dalam menangani kasus alih fungsi lahan Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Dan diduga melibatkan anggota DPRD Banten FH dan BR.

Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Untuk diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 25 hektar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa datang ke kantor Kejati Banten dengan membawa berbagai macam poster mendesak Kejati Banten. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan membakar ban. Massa aksi juga sempat berusaha mendobrak gerbang masuk Kejati Banten lantaran Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tak kunjung menemui massa aksi.

Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kejati Banten terkait kasus itu. Dalam audiensi tersebut pihak Kejati Banten menjanjikan akan menetapkan tersangka di kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

“Sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Ini kan penanganan kasusnya lambat,” kata Aziz kepada wartawan di lokasi.

Aziz mengungkapkan, sejatinya Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini tidak ada penetapan tersangka.

“Kami menduga ada oknum Kejati Banten yang kongkalingkong dengan para tersangka, sehingga kasus ini lambat,” jelasnya.

Dikatakan Aziz, pihaknya menduga ada dua oknum anggota DPRD di Banten berinisial FH dan BR yang diduga ikut terlibat di kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Kemungkinan besar kedua dewan ini terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun,” tuturnya.

jika memang demikian, kata Aziz, integritas Kejati Banten dalam menangani kasus tersebut diragukan. Lantaran sudah terlalu lama tidak ada penetapan tersangka.

Apabila Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti aksi tersebut, tegas Aziz, pihaknya akan melakukan aksi ke Kejagung dan KPK. Hal itu agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung atau KPK karena Kejati Banten dinilai tidak mampu menangani kasus tersebut.

“Jika tidak ditanggapi kami akan aksi yang lebih besar hingga kasus ini ditangani oleh KPK,” tegasnya.