PHRI dan Disnaker Lebak Gelar Basic Training Service

0
200

Lebak,fesbukbantennews.com (15/9/2017) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi  Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Basic Trainning Service yang di inisiasi oleh PHRI Lebak dan diikuti  oleh 30 peserta yang berasal dari pengurus atau karyawan hotel dan restoran Kecamatan Bayah, Kecamatan Malingping dan wilayah sekitar Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Resto Andhika Motor yang berlokasi di Kampung Cisalam Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Kamis (14/9/2017).

PHRI dan Disnaker Lebak Gelar Basic Training Service.

Kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak dan DPC PHRI Lebak dalam Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan Skill sumber daya manusia terutama pengurus atau pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Lebak agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan tamu atau konsumen.

“dengan pelayanan yang optimal tidak menutup kemungkinan pengunjung akan merasa nyaman dan bahkan pengunjung ingin balik lagi ke tempat tersebut” kutipan dari Ketua DPC PHRI Lebak ibu Dra. Lita Mulyati, MM.

Pembangunan di wilayah Provinsi Banten sangat cepat dan tidak bisa dibendung, khususnya Kabupaten Lebak dengan adanya rencana pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak dan pembangunan Waduk Karian, tentunya potensi investasi kedepan akan sangat prospektif. Untuk mendukung investasi yang akan datang maka perlu antisipasi disiapkan tenaga SDM yang profesional terutama di bidang perhotelan dan restoran dalam upaya membangun potensi investasi dari sektor pariwisata.

Mengingat warga masyarakat Kabupaten Lebak yang belum bekerja mencapai 60.420 dan yang sudah bekerja mencapai 12.000 maka Pengembangan investasi di sektor pariwisata akan memberi dampak berkurangnya pengangguran dan terpenuhinya penyerapan tenaga kerja warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya dari sektor non formal. Juga bisa memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

Disela-sela kata sambutan, kepala Disnakertrans Lebak menghimbau kepada pengusaha Hotel dan Restoran, pengusaha sektor Industri dan sektor Lainnya agar melaporkan lowongan kerja dan hasil rekrutmen pegawai Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak,

“sudah tertuang dalam Perda Provinsi Banten nomor 4 tahun 2016 pasal 17 poin 5 tentang informasi lowongan kerja sudah terisi, perusahaan tersebut wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Dinas” kutipan dari H.Maman Suparman,S.ST.,M.Si.

Apresiasi yang tinggi untuk DPC PHRI Lebak berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Basic Trainning Service yang bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak untuk mempersiapkan skill SDM pelaku usaha Hotel dan Restoran dalam menghadapi tantangan investasi kedepan.(wiro/LLJ).