Pertahankan Undang-undang, Puluhan Karyawan PT Cabot di PHK Sepihak dan Digugat

0
214

 

Serang,fesbukbantennews.com (6/3/2017) – Dalih efisiensi perusahaan ,sebanyak 52 karyawan  PT Cabot Indonesia di Bojonegara Dan Cilegon di PHK sepihak  dan  digugat  oleh manajemen tempatnya bekerja.

Ketua PUK SPKEP Kabupaten Serang bersama temannya di PHI PN Serang .

Ketua PUK SPKEP Kabupaten Serang Alfian Mukti  mengatakan,manajemen PT. Cabot Indonesia melakukan PHK sepihak terhadap Karyawan PT. Cabot Indonesia sebanyak 52 orang dengan alasan efisiensi.

Alfian mengungkapka pengumuman PHK dilakukan pada 11 November 2015. “sampai saat ini prosesnya sampai keluarnya anjuran dari Disnaker yang menyatakan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Cabot Indonesia  tidak sah sehingga hubungan kerja masih berjalan, ” kata Alfian di ruang wartawan Pengadilan Negeri (PN) Serang,Senin (6/3/017).

Saat ini proses permasalahan tersebut sudah sampai di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang.

“Sebanyak 20 orang yang masih bertahan melawan kesewenangan manajemen perusahaan yang telah melabrak aturan perundang-undangan yang ada di NKRI, ” ungkapnya.

Sebanyak 20 orang yang bertahan tersebut ,lanjut Alfian,12 orang di plant Merak dan 8 orang di plant Cilegon.

Lebih jauh, dia menjelaskan, perusahaan cabot adalah perusahaan besar yang notebane-nya adalah multi national company yang mempunyai kode etik bahwa PT. Cabot ta’at terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang ditempatinya melakukan usaha, akan tetapi yang sangat disayangkan semua dilabrak oleh manajemen PT. Cabot indonesia.

“Sampai saat ini kami tidak tahu,APA alasan manajemen memecat. Dan kami menolak pemecatan bukan karena materi ditawarkan kecil ,tapi hanya ingin mempertahankan idealisme kami. Bahwa sagala sesuatu harus sesuai mekanisme undang-undang,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini  kasus sengketa PT Cabot Indonesia Dan puluhan karyawannya sudah Disidang kan sebanyak empat  kali.”Pekan depan agendanya pembuktian,” tukas Alfian.(LLJ)