Kumala UIN Banten : Usut Tuntas Temuan BPK Rp6,2 Miliar di Pemkab Lebak

0
337

Lebak,fesbukbantennews.com (5/2/2021) – Sejak tahun 2013 hingga 2019, temuan BPK yang belum ditindaklanjuti dan atau sudah ditindaklanjuti tapi tidak sesuai rekomendasi oleh Pemkab Lebak mencapai Rp 6.218.860.344,01 miliar.

Kumala UIN SMH Banten desak aparat usut tuntas temuan BPK Rp6,2 miliar di Pemkab Lebak.

Atas kondisi tersebut, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat UIN SMH Banten,menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan DPRD Lebak ,Jumat (4/2/2021). Mereka mendesak Pemkab Lebak untuk membeberkan data atas temuan BPK dimaksud.

“Karena tidak tertutup kemungkinan, temuan BPK itu berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam dokumen yang diunggah BPK RI pada website resmi BPK disebutkan, sepanjang 6 tahun terakhir, BPK merekomendasikan temuan senilai Rp 46.295.297.154 miliar. Hingga semester I 2019, Pemkab Lebak belum menyelesaikan temuan BPK senilai Rp 6,2 miliar,”kata Korlap Aksi ,Fajarudin.

Fajarudin juga menjelaskam, berdasarkan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dari pejabat itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”katanya..

Sementara,lanjut Fajarudin, pada pasal 26 ayat 2 disampaikan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Mengacu pada dokumen, selama 6 tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Iti Octavia dan Wakil Bupati Ade Sumardi, ada 251 rekomendasi yang disampaikan oleh BPK kepada Pemkab Lebak.

“Rekomendasi temuan paling besar terjadi pada tahun 2013 silam, yakni senilai Rp 25,8 miliar. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait,” ungkapnya.

Artinya,terang dia, DPRD Kabupaten Lebak dinilai mengetahui adanya rekomendasi temuan ini. Maka pantaslah jika pihaknya juga mempertanyakan kinerja pengawasan oleh DPRD atas temuan BPK itu.

“Bagaimana mungkin, sepanjang 4 tahun ini, belum ada sikap atau pernyataan apapun dari Dewan atas temuan itu.
Maka Dengan ini Kami Menuntut
Usut Tuntas Temuan BPK Sekarang Juga,” tukasnya.(kml/LLJ).