Ketua Tim Advokasi Sebut Penggugat Sultan Banten Permainkan Persidangan

0
208

Serang,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten Agus Setiawan menilai Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) selaku  pihak yang menggugat RTB Bambang Wisanggeni mempermainkan persidangan. Lantaran tak duduk satu meja dan bertemu saat sidang mediasi. Bahkan datang ketika pihak tergugat sudah lama meninggalkan Pengadilan Agama (PA) Serang,Rabu (31/5/2017).

RTB Bambang Wisanggeni usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Agama Serang.(LLJ)

“menurut saya ini jelas mempermainkan persidangan dan tidak menjaga kewibawaan hukum.Selain itu penggugat juga boleh untuk disebut sebagai  penggugat yang tidak serius.Kalau tidak serius lalu buat apa menggugat?,” kata Agus Setiawan,usai sidang mediasi gugatan Sultan Banten di PA Serang.

Hal yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepasa  masyarakat, lanjut Agus, adalah sengketa harus menghasilkan Kepastian hukum yangg didapat dari persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.

“Ini tanggung jawab moril kita kepada peradilan dan masyarakat yangg mencari Keadilan.Jadi kalau mau main-main ya jangan jadi pengacara,jadi aja pemain dolanan anak-anak  atau guru tk (taman kanak-kanak,red), pasti waktu bermain akan cukup,” tegas Agus.

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan  kasus gugatan perdata  antara   Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) dan RTB Bambang Wisanggeni di Pengadilan Agama (PA) Serang ,Rabu (31/5/2017), kedua belah pihak menyerahkan konsep mediasi kepada Hakim mediator,  wakil ketua Pengadilan Agama , Buang Yusuf.

Berdasarkan pantauan , pihak tergugat Sultan Banten didampingi  Tim Advokat Kesultanan Banten diantaranya Ridwan dan Muhtar Latip serta  sejumlah simpatisan Kesultanan Banten datang ke Pengadilan Agama Serang  sekitar pukul 09.00 wib.

Sementara,pihak penggugat yang diantaranya diwakili Amri Wardhan datang sekitar pukul 11.30 wib setelah pihak tergugat lama meninggalkan kantor Pengadilan Agama Serang jalan Ki Ajurum ,Cipocok ,kota Serang.

Perlu diketahui, H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan  Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat keputusan Pengadilan Agama Serang yang memutuskan RTB Bambang Wisanggeni sah  sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten.(LLJ)