Kasus Korupsi anak PT Telkom Rp20 Miliar di Banten, Dua Tersangka Segera Disidangkan

0
1057

Serang,fesbukbantennews.com (26/7/2023) – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) senilai Rp20 miliar vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP dan Direktur Utama PT SC berinisial VM segera disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang.

Dia tersangka kasus Korupsi anak PT Telkom Rp20 Miliar di Banten,

Menyusul dilimpahkannya berkas perkara tersebut dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melimpahkan berkas, barang bukti dan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 26 Juli 2023.

Penyidik Pidsus Kejati Banten sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yaitu vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP dan Direktur Utama PT SC berinisial VM.

“Pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi
Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna ,Rabu (26/7/2023)

Rangga menjelaskan untuk pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sebab, Locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Kejari Tangerang Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada JPU Kejari Tangerang Selatan,” jelasnya.

Saat ini, Rangga mengungkapkan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang, dan JPU akan secepatnya merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka.

“20 hari (penahanan-red) terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Setelah tahap dua ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan (Disidangkan-red),” ungkapnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan dari hasil audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation di anak perusahaan Telkom PT SCC tahun 2017 mencapai Rp 20 miliar.

“Hasil auditnya sudah kami terima, nilainya Rp 20 miliar lebih,” katanya.

Ricky menjelaskan kerugian negara tersebut tak jauh dari hasil penyelidikan penyidik Pidsus Kejati Banten. Sebelumnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 19,2 miliar.

Sementara, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kasus korupsi itu bermula pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.

“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar,” katanya.

Menurut Didik, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

“PT tersebut mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar,” ujarnya.

Namun, Didik menambahkan dalam pelaksanaannya, terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.