Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Mulai Disidangkan

0
599

Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2023) – Diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati ,mulai disidangkan bersama asistennya, Muhamad Ali di Pengadilan Negeri Serang,Selasa (25/7/2023).

Sidang perdana Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Mulai,Selasa (25/7/2023) .

Mauliati dan Ali terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Serang Tomy Andreas pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus bermula dari rasa tidak senang terdakwa Mauliati terhadap korban ibu kandungnya sendiri ,Ramlah, karena surat tanah tanpa sepengetahuannya telah diajukan ke bank untuk meminjam uang.

Pada 14 Desember 2022, korban kemudian mendatangi Gym Maximum yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kedatangannya itu menanyakan ihwal Mauliati melarang pihak bank melakukan survai.

Diketahui, gym tersebut merupakan tempat usaha yang sedang dikelola oleh terdakwa Mauliati.

“Korban mendapat kabar dari pihak bank pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, Mauliati merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban,” kata Tomy dihadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti. Selasa (25/7/2023).

Mengetahui kedatangan korban, sebut Tomy, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

“Dasar orang gila, monyet, orang tua gak jelas, ku bunuh kamu,” ucap Tomy menirukan kata-kata terdakwa.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Sebelum melaporkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti kejahatannya di RS Bhayangkara

“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, guna proses pemeriksaan  lebihlanjut ” ujar Tomy.

Mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan esepsi. Sidang pun ditunda oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan.