HMI Pandeglang : Adili Aktor Utama Korupsi Samsat Malingping dan Hibah Ponpes Banten !

0
722

Serang,fesbukbantennews.com (23/6/2023) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (23/6/2023).

Aksi HMI Pandeglang di Kejati Banten ,Jumat (23/6/2023).

Dalam aksinya mereka mendesak aparat penegak hukum mengadili aktor utama dalam kasus korupsi Samsat Malingping dan Pengadaan Lahan Samsat Malingping tahun 2016 dan 2019, Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA.2020.

“Dalam kasus korupsi lahan Samsat Malingping, hanya ada satu pelaku tunggal . Padahal yang terlibat lebih dari dua orang . Sementara , kasus korupsi hibah ponpes , banyak yang terlibat tidak diadili, bahkan para pihak pesantren penerima bansos pun tak ada yang diadili , ” kata ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri saat berorasi.

Entis juga mengatakan , dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejati Banten masih tembang pilih bahkan tidak menyentuh pihak-pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Penanganan yang dilakukan pihak Kejati Banten ,tegas Entis, hanya sebatas pencitraan semata dengan meviralkan pemberitaan dimedia, namun hasil kerjanya minim prestasi.

“Kita bisa liat Hasil peninjaunan perkara Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping tahun 2016 dan 2019, itu terdapat pelaku tindak pidana korupsi tunggal sama hal dengan perkara Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA.2020 hanya berhasil menyelamatkan Rp.8.000.000,00 nilainya sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai penaanganan perkara tersebut,” ujar Entis.

Entis juga mengatakan, Kejati Banten hanya menetapkan terdakwa Tunggal yaitu H Samad dalam kedudukanya
sebagai Kepala UPTD Samsat Malingping sekaligus sebagai Sekertaris Tim
Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan
Bapenda Provinsi Banten Tahun 2019, dimana yang bersangkutan dinyatakan
bersalah dan mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan Kerugian
Negara Sebesar Rp.680.000.000.

“Sungguh agak janggal dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi hanya terdapat
terdakwa tunggal,padahal Setelah dicermati pada Putusan, yang diperoleh fakta bahwa Tindak Pidana
Korupsi dalam perkara ini antara lain disebabkan ada para pihak lainya yaitu yang
bertanggungjawab pada proses pembayaran dan yang melakukan pelepasan hak,
pihak-pihak tersebut melakukan tahapan pengadaan lahan tidak sesuai ketentuan
yang berlaku dan memiliki otoritas pada tahapan pembayaran yaitu :
Ari Setiadi selalu PPTK, Budi Triyadi Selaku Bendahara Pengeluaran dan Opar Sohari selalu PPL sekaligus Kepala Bapenda Provinsi Banten,” katanya.

Sedangkan ,dalam kasus korupsi hibah ponpes , banyak pihak tak diadili . Bahkan penerima bantuan dalam hal ini FSPP, tak dijadikan tersangka juga

” sangat jelas bahwa Kejati Banten dalam
penangan perkara ini melakukan tembang pilih, sehingga perlu diselidiki lebih
lanjut apakah yang seharusnya diproses hukum tersbut ada kongkalingkong dengan penyidik yang menangani perkara ini ?,” Jelas Entis.

Puas menyampaikan asporasinya, pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib . Dan jika tuntutan mereka tak dilaksanakan Kejati Banten , mereka akan datang dengan massa yang lebih banyak.(LLJ).