Gilir ABG Cikeusal Saat Ramadhan Hingga Hamil, Dua Pemuda Dihukum 5 Tahun Penjara

0
233

Serang,fesbukbantennews.com (18/12/2017) – AN (20) dan AY (21) warga Kragilan, Kabupaten Serang , oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing-masing lima tahun penjara, Senin (18/12/2017). Lantaran menyetubuhi CC (16 tahun ) warga Cikeusal , Kabupaten Serang hingga hamil.

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Sri, dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan memaksa korban CC yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

” menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing Lima tahun, ” kata Ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan.

” hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa merusak masa depan korban. Sementara hal Yang meringankan kedua terdakwa menyesali dan masih muda. Dengan harapan ada waktu untuk merubah prilakunya, ‘ tukas dia.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut hanya mampu pasrah dan menundukan kepalanya. Dan menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, kedua sahabat tersebut sebagaimana dalam dakwaan , melakukan perbuatannya pada bulan Juni 2017 , tepat bulan Ramadhan ,sekitar pukul 15.00 wib. Di kediaman AY, Desa/Kecamatan Kragilan ,Kabupaten Serang.

Terdakwa AN dan AY melakukan pwbuatannya bersama dua teman mereka , AS dan DN (disidangkan dalam berkas terpisah).

Korban mulanya dijemput di rumahnya oleh AS (mantan pacar korban) dan kepada ibu korban AS berkata akan mengajak jalan-jalan. Setelah diizinkan ibu korban, akhirnya korban dibawa oleh AS ke rumah terdakwa AY.

Korban kaget, lantaran semula diajak jalan-jalan,ternyata dibawa ke rumah AY. Dan di rumah AY sudah menunggu terdakwa AN, AY dan DS.

Setelah dirayu dan diancam dianiaya, korban dibawa ke kamar dan digilir oleh empat Pemuda tersebut. Dan korban tidak teriak atau berontak.

Perkara ini terungkap setelah pada akhir Agustus 2017 , ada perubahan fisik dan prilaku ABG tersebut. Setelah didesak, korban mengaku dicabuli oleh empat pemuda tersebut.(LLJ).