Divonis 10 Bulan, Maling Kotak Amal ; Tidak Bisa 6 Bulan Pak Hakim ?

0
164

Serang, fesbukbantennews.com (25/4/2018) – Terbukti mencuri kotak amal, Arief Budiman (31) oleh majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 10 bulan penjara,Rabu (25/4/2018).

Terdakwa Pencuri kontak amal mendengarkan putusan hakim.

Meski putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) , terdakwa yang didampingi pengacaranya Herbet Marbun meminta kepada majelis hakim supaya mengurangi hukumannya lagi.

“Pak hakim, tidak bisa enam bulan penjara,” pinta Terdakwa kepada hakim.

Menurut terdakwa rekannya di Rutan Kelas II B Serang hanya dijatuhi hukuman 6 bulan dalam kasus pencurian. “Kata teman saya di Rutan paling cuma 6 bulan,” kata Arief dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet dengan JPU Kejari Serang, M. Sulistiawan.

Arief Budiman (31) dibui selama 10 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Arief dinilai tidak takut tuhan. Sebab, ia nekad mencuri kotak amal musola yang berisi uang senilai Rp 69.300.

“Kamu itu tidak takut tuhan, tempat orang berdoa saja kamu curi,” ujar Ketua Majelis Hakim Selamet Widodo usai membacakan amar putusan terhadap Arief.

Pernyataan Selamet tersebut keluar setelah Arief tidak menyangka dijatuhi hukuman selama 10 bulan. Menurut dia,

Menanggapi pernyataan Arief tersebut, Selamet menegaskan kasus pencurian yang dijatuhkan hakim terhadap rekan warga binaan tersebut adalah kasus pencurian biasa. Arief dinilai majelis hakim tidak mensakralkan tempat ibadah. “Itu musola (lokasi pencurian),” kata Selamet.

Kejahatan yang dilakukan warga asal Lampung ini terjadi pada Jumat (25/1/2018) sekitar pukul 23.30. Ketika itu, Arief merangsek ke Musola Al Falah yang berlokasi di Kampung Sindanglaya, RT/RW 04/01, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ia menjalankan aksi pencurian tersebut setelah memantau kondisi sekitar terlebih dahulu. Saat kondisi terpantau sepi, Arief masuk ke dalam musola melalui pintu pagar.

Di dalam musola, mata Arief langsung tertuju pada kotak amal yang terbuat dari kaca. Kotak amal tersebut oleh Arief kemudian dibawa ke dekat mimbar. Disana, dia mencoba membuka kotak amal yang masih terkunci. Nahas beberapa kali mencoba, kunci kotak amal tersebut tak kunjung terbuka meski telah dicongkel beberapa kali menggunakan besi ikat pinggang.

Kehabisan akal, membuat Arief akhirnya mengambil jalan pintas dengan memecahkan kotak amal. Apes bagi Arief, suara pecahan kaca tersebut didengar warga sekitar yang berada di dekat musola sehingga aksinya ketahuan. Seketika, Arief langsung diteriaki maling. Panik, Arief sempat berusaha kabur. Malang bagi dia, warga sekitar berhasil menangkapnya. Oleh warga Arief diberi hadiah bogem mentah sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Petir.

“Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp 69.300 dikembalikan kepada pengurus musola Al Falah. Menyatakan badik berwarna cokelat dan sepeda motor VGR (motor Arief) tanpa STNK dirampas untuk negara,” kata Selamet.

Perbuatan Arief tersebut dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Menanggapi vonis tersebut Arief menyatakan menerima.

Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang, M. Sulistiawan kendati vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan. “Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tutur Selamet. (LLJ).