Dituntut Mati, 7 Warga Iran Penyelundup Sabu 319 Kg akan Dihadirkan di PN Serang

0
927

Serang, fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Jika selama ini disidangkan secara online, tujuh warga negara asing (WNA) Iran Penyelundup  narkoba jenis sabu yang melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat,Merak, Banten , yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU, akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada putusan nanti.

Kuasa hukum terdakwa penyelindup sabu, Syarif (kanan)

Demikian dikatakan ketua majlis hakim Uly Purnama ,usai mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa di PN Serang ,Selasa (3/01/2023).

” Nanti pada saat sidang putusan , para terdakwa harap dihadirkan di persidangan ini. Ini permintaan kami,” kata hakim Uly.

Sementara ,dalam pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah dan Herbet Marbun, meminta supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim supaya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Antara lain alasannya karena barang sabu tersebut bukan milik mereka ,” kata Herbet.

Sementara menurut kuasa hukum Syarif Hidayatullah,alasan pihaknya meminta keringanan hukuman ,lantaran para terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui perbuatannya.

“Mereka belum pernah tersangkut pidana , menyesali perbuatannya, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, “Kata Syarif.

Pada pekan sebelumnya , JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup.

Dalam sidang ,Selasa (19/9/2023) lalu kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

Ketujuh warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro. Sementara yang dituntut penjara seumur hidup adalah Amir Naderi.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi dengan hukuman mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh Terdakwa yang dituntut mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup lantaran ada hal yang meringankan.

“Terdakwa Amir Naderi dituntut seumur hidup ,karena ada hal yang meringankan . Menunjukan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya mempersulit,” kata Jaksa.

Menyikapi tuntutan tersebut ,kuasa hukum para terdakwa , Herbet Marbun , menyatakan meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.(LLJ).