Cabuli Muridnya, Oknum Guru Silat di Banten Dituntut 10 Tahun Penjara

0
1327

Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Seorang oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berinsial SHT (53),oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 60 kita dan dituntut restitusi Rp11 juta oleh korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/10/2023).

gedung PN Serang

Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko , sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko kepada FBn.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa SH diamankan oleh aparat kepolisian pada Februari 2023 lalu karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan SH terjadi di rumah terdakwa pada 15 Desember 2022 lalu.

Modus terdakwa mencabuli muridnya adalah dengan dalih agar bisa mempraktekkan debus terlebih dahulu harus mandi kembang. Lantaran Korban terpilih sebagai pengganti dari senior yang terdahulu yang bisa nempraktekan debus sehingga jika ingin mempraktek an debus, harus dilakukan mandi air kembang di tempat yang sudah disiapkan.

Pada saat dimandikan kembang, korban tidak diperkenankan memakai baju dan celana. Hanya memakai kain jarik sebagai penutup.

Disaat dimandikan itulah, korban dicabuli oleh terdakwa. Meski korban menolak, terdakwa tetap melakukannya . Sehingga usai “ritual’ tersebut , korban mengadu kepada orangtuanya.(LLJ).