Terdakwa Pungli Korban Jenazah Tsunami Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara

0
302

Serang,fesbukbantennews.com (11/9/2019) – Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban tsunami Banten di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Tb Fatullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara dua Terdakwa lainnya, Indra Juniar Maulana dan Budiyanto dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan dugaan pungli korban tsunami Banten di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (11/9/2019).(LLJ).

Dalam sidang di Pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (11/9/2019) yang dimpini hakim Ramdes dengan JPU Subardi, Erlangga dan Agus Kurniawan, para terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama -sama melakukan tindak pidana secara bersama -sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf (e) undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata JPU Subardi saat membacakan tuntutan .

Selain dituntut 1,5 Tahun penjara, Terdakwa Fatullah juga dikenai denda sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sementara untuk terdakwa Indra dan Budianto dikenai denda masing-masing Lima juta rupiah, subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU.

Sebelum dituntut, dalam pertimbangan hukumnya menurut JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa bersama -sama melakukan pungutan terhadap Korban bencana dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya , menyesali pelaku buatannya dan beluk pernah dihukum,” tegas JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi.

“Baiklah, Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” kata Hakim Ramdes seraya mengetukan palu.

Serang,fesbukbantennews.com (11/9/2019) –

Dalam sidang Senin (29/7/2019), terungkap , Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Amran mengaku mengusulkan untuk membagikan uang dari hasil pungli korban tsunami selat Sunda. Uang diberikan dalam amplop untuk terdakwa Tb Fathullah dan anggota instalasi farmasi.

Akan tetapi, lanjut Amran, dr Budi selaku kepala forensik RSDP Serang menolak usulan tersebut. Dan Amran mengaku mengusulkan uang hasil pungli tersebut digunakan untuk operasional jaga-jaga jika ada korban yang masuk lagi ke RSDP.

Ia mengaku belum pernah mendapat sosialisasi penanganan medis bagi korban kejadian luar biasa dan sosialisasi Peraturan Bupati Serang nomor 46 tahun 2013 tentang pola tarif jasa pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kabupaten Serang bagi korban bencana.

Pihaknya baru mengetahui pembiayaan pengurusan jenazah tidak dipungut biaya pada tanggal 29 Desember 2018 saat diberitahu oleh pihak kepolisian dari Polda Banten.

Ia juga mengungkapkan , biaya pengurusan jenazah dikenakan bagi yang ingin perawatan maksimal.Yaitu bagi keluarga Yang ingin tinggal bersih saja. Tinggal memakamkan.

Sementara, dalam sidang Selasa (23/7/2019) lalu terungkap, bahwa pungli di lingkungan rumah sakit terkumpul Rp 46 juta pada tiga hari pascatsunami tersebut diusulkan oleh kepala ruangan forensik untuk kegiatan operasional.

“Uang tersebut diusulkan Pak Amran (kepala ruangan forensik, RSDP Serang) untuk operasonal . Tapi dr Budi (Kepala Instalasi Forensik) menolak usulan tersebut, ” kata Mulyadi Pelaksana Forensik RSDP Serang saat menjadi saksi.

Mulyadi juga mengatakan tiga hari pascatsunami Selat Sunda atau pada Senin, 24 Desember 2018, terkumpul uang Rp 46 juta dari hasil pungli terhadap korban. Uang itu ia terima dari terdakwa Tb Fathullah sesama PNS di RSDP.

“Jadi saya menerima Senin malam, saya terima Rp 46 juta. Waktu itu (uang) dimintakan untuk melunasi peti Rp 14 juta,” kata Mulyadi saat ditanya JPU Eka Nugraha.

Saat ditanya kenapa ada uang tersebut, saksi menjawab bahwa itu atas perintah Saudara Amran selaku PNS di RSDP dan menjabat kepala ruangan forensik. Uang tersebut ia simpan di meja administrasi forensik.

Uang Rp 46 juta itu juga, katanya, diusulkan oleh Amran untuk digunakan sebagai kegiatan operasional tim forensik.

Pada Sidang perdana Mei 2019 lalu, JPU mendakwa terdakwa Fatullah, Indra dan Budianto,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa para keluarga atau pihak korban bencana alam tsunami Selat Sunda yang terjadi di wilayah Banten pada tanggal 22 Desember 2018, untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran sejumlah uang biaya pemulasaran jenazah, formalin dan transportasi mobil jenazah dengan jumlah Rp. 59.500.000.

Hal tersebut, menurut JPU, bertentangan dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati (Perbup) Serang No. 46 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang,  dan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Nomor : 360/Kep.524-Huk/2018 tanggal 22 Desember 2018  tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tsunami di Kabupaten Serang.

Para terdakwa, lanjut JPU, telah melakukan pemungutan liar terhadap para korban tsunami selat sunda terkait tindakan yang sudah dilakukan para terdakwa berupa : pengawetan jenazah (Formalin), pemulasaran jenazah  dan transportasi atau angkutan jenazah dengan tarif bervariasi sehingga mengakibatkan kerugian bervariasi sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 59.900.000.

Dalam dakwaan itu juga terungkap, uang Rp 59.000.000 tersebut diserahkan ke staf bagian keuangan forensik.Dan uang tersebut diantaranya digunakan untuk membeli kain kafan, membayar jamaah majlis taklim di Benggala untuk memandikan jenazah, serta untuk membeli peti jenazah dan membayar ambulance.

Terungkap juga bahwa uang tersebut dibagikan untuk pegawai / petugas di instalansi forensik . Diantaranya untuk tiga terdakwa , dr Budi, Mulyadi, Amran dan staf forensik.

Meskipun uang tersebut akhirnya dikembalikan setelah kasus pungutan itu viral di medsos.(LLJ).