Wahidin Halim : Waduk Karian dan Sindangheula Jadi Aset Sumber Air Minum di Banten

0
214

Serang, fesbukbantennews.com (19/12/2018) – Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra sisa Masa Jabatan 2014-2019, Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Prakarsa DPRD Provinsi Banten tentang (a) Pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (b) Pengembangan, pengelolaan & pengendalian pencemaran air limbah domestik regional, (c) Pengelolaan barang milik daerah, dan Pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Banten, bertempat di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (18/12/2018). Dalam paripurna, Gubernur menyatakan bahwa dua waduk di Banten yakni Karian dan Sindangheula jadi aset pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Banten. 

Gubernur Banten wahidin Halim saat Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra sisa Masa Jabatan 2014-2019.(istimewa).

Gubernur dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan 3 (tiga) Raperda, dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut. Maka sesuai peraturan perundang-undangan akan dilakukan penetapan dan pengundangan. Pada saat Raperda tersebut diundangkan dan berlaku, berguna sebagai dasar hukum Provinsi Banten dalam menyelenggarakan urusan pembangunan daerah. Kedepannya lanjut Gubernur, keberadaan Raperda tentang Pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum digunakan sebagai acuan hukum, terlebih kini Banten memiliki potensi tersebut dari Waduk Karian dan Waduk Sindanghuela yang telah banyak mendatangkan investor dari luar negeri terutama Korea dan China. Untuk ikut mengelola air minum yang bersumber dari kedua waduk tersebut, lanjut Gubernur, tentunya harus segera dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan dengan pengelolaan air minum dan meningkatkan upaya pelayanan pada masyarakat.

“Begitu juga dengan aset daerah, Pemprov telah melakukan upaya inventarisasi pencatatan terhadap tanah-tanah dan aset-aset milik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang sampai hari ini terus dijalankan. Alhamdulillah Gedung Pemprov ini sudah kami catatkan dan sudah disertifkatkan, sehingga tidak ada lagi aset-aset yang terlantar,”tutur Gubernur.

Gubernur menambahkan, ada puluhan danau dan situ yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan untuk dijadikan sumber pendapatan daerah. Diakhir sambutannya, Gubernur memberikan apresiasi dan rasa bangga terhadap kinerja DPRD Banten yang telah berhasil mengikhtiarkan 3 (tiga) Raperda menjadi Perda Provinsi Banten.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah. Terkait tentang Pengelolaan barang milik daerah dengan juru bicara dari komisi III Iskandar melaporkan, 1) Melaksanakan pembahasan raperda, 2) Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan steakholder dan kementerian terkait, 3) Melakukan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD. Diharapkan dengan raperda ini dapat lebih baik dalam pengelolaan aset daerah yang dimiliki oleh Pemprov Banten.

Berdasarkan hasil pleno dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, dengan catatan; Kesatu. Pemprov Banten untuk segera menginventarisir dan melakukan pendataan barang dan aset daerah secara cermat, tepat, teliti dan jelas dalam rangka untuk mengoptimalkan pengelolaan barang dan aset daerah, Kedua. Pemprov agar dapat mengelola barang dan aset milik daerah secara profesional dan mampu memberikan nilai tambah serta dapat menghasilkan keuntungan yang dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

“Ketiga, pengelolaan barang dan aset daerah dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,”ujar Iskandar.

Sedangkan, terkait tentang (a) Pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (b) Pengembangan, pengelolaan & pengendalian pencemaran air limbah domestik regional dengan juru bicara dari komisi IV Abbas melaporkan, pembentukan dua raperda ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Raperda menjadi salah satu program pembentukan program daerah Pemprov Banten 2018.

“Berdasarkan hasil pleno dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda,”ujar Abbas.(ARTPbtn/bknADV/LLJ)