Yeremia Mendrofa Dukung Langkah Al Muktabar Gugat Gubernur Banten ke PTUN

0
251

Serang,fesbukbantennews.com (17/2/2022) – Kisruh mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang berlangsung hampir setengah tahun menemukan babak baru.

Al Muktabar (foto istimewa).

Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten pada tanggal (16/02/22) terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

“Saya melakukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan dalam hal ini keputusan bapak Gubernur terkait dengan pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah (Sekda)” Kata Al Muktabar dilansir dari Bantenpodcast Rabu 16/02/22.

Menurutnya SK Nomor 821.2/Kep. 211-BKD 2021 tentang pembebasan sementara Sekretaris Daerah yang di keluarkan oleh Gubernur Banten bertentangan dengan Peraturan.

“Judul dari SK tersebut bertentangan dengan yang mendasarinya.” Ungkapnya.

Beredar kabar tentang pengunduran sebagai Sekda Banten. Pihaknya mengaku tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri

“Tidak melakukan pengunduran diri sebagai Sekda provinsi Banten. Mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab selaku aparatur sipil negara.” Tegasnya.

Pada tanggal 22 Agustus tahun 2021 dikatakan Al Mukatabar, Saya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Akan tetapi surat tersebut disalah artikan, sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan itu tidak benar. Surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berada.” Terangnya.

Terpisah, ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mendukung langkah yang di tempuh oleh Al Muktabar.

“Itu haknya yang bisa ditempuh secara legal administrasi. Sayangnya terlambat, mestinya dari kemarin diajukan”. Katanya.

Yeremia juga menilai proses pergantian Sekretaris Daerah Banten dari Al Muktabar ke Muktarom tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai langkah legal administratif kita dukung. proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Katanya.

“Semestinya dia (Al Muktabar) bisa menang” Pungkasnya.(Arka/LLJ).