Ungkap Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual di SMAN 4 Serang, Komnas Anak Banten: Ini Alarm Bahaya, Anak-Anak Sedang Minta Pertolongan

0
42
Ketua Komnas Anak Banten,Hendry Gunawan

Serang,fesbukbantennews.com (22/7/2025) – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan keprihatinan mendalam setelah melakukan pertemuan langsung dengan salah satu korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. Korban memberikan keterangan detail yang memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.Ketua Komnas Anak Banten,Hendry Gunawan

“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel. Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Lebih lanjut, korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru. “Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai bahwa peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum.

Komnas Anak menilai bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal. Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa dan masyarakat (21/07) di depan SMAN 4 Kota Serang menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.

“Unjuk rasa itu adalah alarm tanda bahaya. Anak-anak sedang meminta tolong. Mereka sedang menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka. Orang dewasa harus sadar diri—baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah—bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” ujar Ketua Komnas Anak dengan tegas.

Komnas Anak Banten menolak keras segala bentuk penyelesaian damai, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara pidana sesuai dengan peratura perundang-undangan yang ada. Selain itu, Komnas Anak juga mendesak Gubernur melalui Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.

“Kami akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan. Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Jangan sampai korban kedua, ketiga, keempat tidak berani speak up karena kita gagal bertindak tegas sekarang. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas.”

Komnas Anak Banten juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mengambil langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah yang terlibat pembiaran atau upaya tutup mata terhadap laporan korban. Termasuk mendorong Satgas PPKSP Provinsi Banten yang seharusnya menjadi rujukan saat ada kejadian di sekolah, dan sekolah tidak mempu menyelesaikannya untuk melakukan investigasi menyeluruh di sekolah tersebut.

“Sekolah seharusnya jadi ruang aman bagi anak. Kalau sudah menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka negara wajib hadir melindungi,” pungkas Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here