Serang,fesbukbantennews.com (17/11/2025) – Tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarief menilai bahwa pengaturan jam operasional dan jalur kendaraan pertambangan perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Ia juga berharap Gubernur Banten Andra Soni dapat mengambil langkah yang tepat dan tegas terkait sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Gubernur bertindak tegas mengatur jam operasional itu,” ungkap Embay Mulya Syarief pada Selasa (18/11/2025).
“Untuk menghindari yang sifatnya mudharat, gubernur bertindak tegas, dalam mengatur jam operasional, dengan telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan jam oprasional kendaraan angkutan tambang” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kepgub tersebut menetapkan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB. Selain itu, Kepgub juga mengatur sejumlah jalur lalu lintas angkutan tambang di seluruh Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten.
“Bisalah jam operasional itu malam, misalnya jam 10 malam hingga pukul 5 pagi hari. Karena kegiatan masyarakat juga mulai berkurang kalau malam hari,” katanya.
Ia juga berharap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Banten tersebut dapat dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan.
“Mereka (pelaku usaha tambang) harus mengikuti aturan,” imbuhnya.
Selain itu, Embay Mulya Syarief berpesan agar Pemprov Banten terus menjalin komunikasi yang intens, baik dengan masyarakat maupun pelaku usaha tambang, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.
“Lakukan komunikasi dengan masyarakat dan kepada pengusahanya harus diberikan pemahaman juga,” pungkasnya..(fun/LLJ).



