Serang ,fesbukbantennews.com (4/5/2017) – Weni (20), warga Binuang, Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun penjara, Rabu (3/5/2017). Karena menyiram air keras ke wajah Nengsih pengusaha salon di Carenang hingga hancur wajahnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthi Utami menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2 UU RI nomor nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dala rumah tangga.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada September 2016, dilakukan terdakwa bersama suami korban Nengsih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suheni alias Weni selama delapan tahun penjara,” kata JPU Sih Kanthi.
Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan melakukan pledoi pada pekan yang akan datang.
Kasus penyiraman air Keras yang menimpa Nengsih ,pengusaha salon dan Jasa pesta di Carenang ,kabupaten Serang oleh suami dan pembantunya terjadi pada bulan September 2016 lalu,sekitar pukul 05.00 wib.
“Saat itu saya sedang tidur dengan anak saya,” kata Nengsih,dengan suara yang kurang jelas, pada persidangan pekan lalu.
Akibat kejadian itu, sambung Nengsih,wajah ,leher dan bagian dada hancur akibat disiram air keras.Dia juga tak menyangka jika suami dan pembantunya tega melakukan perbuatan keji.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya pak hakim,” kata Nengsih kepada hakim.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Yusuf membenarkan, bahwa diri nya yang melakukan perbuatan tersebut.” Iya pak hakim,” kata Terdakwa.
Untuk diketahui,peristiwa yang menggegerkan warga ini terjadi pada 29 September 2016. Diduga bermula dari kekesalan suami korban yang mengaku dianggap pembantu oleh istrinya. Lalu bersama pembantu istrinya , Weni, menyiram air keras ke muka dan dada korban.
Selesai melakukan perbuatannya,suami korban kabur ke Lampung bersama Weni (terdakwa). Tak lama kemudian Weni berhasil ditangkap,sementara suami korban Masih buron. (LLJ)